Pelabuhan Tanjung Priok kini memperkuat sistem pengawasan kepabeanan melalui kesiapan operasional alat pemindai peti kemas yang baru. Alat pemindai peti kemas khusus untuk komoditas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) di kawasan pelabuhan tersebut dinyatakan siap beroperasi secara penuh pada Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran alat ini menjadi tonggak penting bagi sektor logistik karena merupakan fasilitas pemindai kesepuluh sekaligus yang terakhir dibangun di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyediaan fasilitas pemindai ini merupakan langkah nyata dalam memenuhi ketentuan regulasi nasional yang berlaku bagi wilayah kepabeanan. Proyek pembangunan ini merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020. Berdasarkan aturan hukum tersebut, setiap pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diwajibkan untuk menyediakan serta memelihara fasilitas pemindai peti kemas guna mendukung kelancaran pengawasan serta keamanan arus logistik.
Proses pengadaan hingga penyelesaian pembangunan fisik fasilitas ini membutuhkan waktu pengerjaan yang cukup panjang. Sejak mulai dirintis pada tahun 2024 hingga akhirnya siap dioperasikan pada tahun 2026, pembangunan alat pemindai ini melibatkan kolaborasi erat dari berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut terjalin secara berkelanjutan antara Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari (MAL), serta penyedia teknologi.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Sebelum dinyatakan layak untuk beroperasi secara penuh melayani arus ekspor, alat pemindai ini harus melewati serangkaian proses perizinan dan pengujian yang sangat ketat. Dari sisi legalitas keamanan radiasi, fasilitas ini telah resmi memperoleh izin konstruksi serta izin operasional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Selain pemenuhan aspek perizinan, keandalan performa teknis alat juga diuji secara mendalam melalui beberapa tahapan pengujian kelaikan fungsi.
Pada pengujian kelaikan (commissioning test) tahap kedua, tingkat performa alat pemindai ini menunjukkan hasil yang sangat memuaskan dengan nilai mencapai 97,85 persen. Angka pencapaian tersebut berhasil melampaui standar batas minimum kelaikan yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 95 persen. Keandalan alat ini kembali terbukti dalam tahap evaluasi berikutnya. Hasil verifikasi dan penilaian akhir untuk fasilitas pemindai ini mencatatkan nilai sebesar 98,79 persen, yang berada di atas ambang batas minimum penilaian yang ditentukan sebesar 98 persen. Hasil verifikasi dan penilaian akhir tersebut dipaparkan secara rinci oleh Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Agustyan Umardani.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Direktur Utama IPC Terminal Petikemas, Guna Mulyana, menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan dan implementasi fasilitas pemindaian tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Di sisi lain, Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari (MAL), Paul Krisnadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi dan sinergi yang terjalin erat antara MAL, IPC Terminal Petikemas, serta pihak Bea Cukai dalam menyelesaikan seluruh rangkaian proyek ini.
Sementara itu, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi pemindai peti kemas ini sangat krusial untuk pengawasan. Kehadiran alat pemindai kesepuluh ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan di pelabuhan tanpa menghambat kecepatan arus keluar masuk barang ekspor. Dengan selesainya fasilitas terakhir ini, pengawasan kepabeanan di wilayah Tanjung Priok diharapkan menjadi semakin optimal.






