Pelabuhan Tanjung Priok kini memperkuat sistem pengawasan kepabeanan melalui kesiapan operasional alat pemindai peti kemas yang baru. Alat pemindai peti kemas khusus untuk komoditas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) di kawasan pelabuhan tersebut dinyatakan siap beroperasi secara penuh pada Senin, 3 Agustus 2026. Kehadiran alat ini menjadi tonggak penting bagi sektor logistik karena merupakan fasilitas pemindai kesepuluh sekaligus yang terakhir dibangun di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyediaan fasilitas pemindai ini merupakan langkah nyata dalam memenuhi ketentuan regulasi nasional yang berlaku bagi wilayah kepabeanan. Proyek pembangunan ini merupakan bentuk implementasi langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020. Berdasarkan aturan hukum tersebut, setiap pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diwajibkan untuk menyediakan serta memelihara fasilitas pemindai peti kemas guna mendukung kelancaran pengawasan serta keamanan arus logistik.








