PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan tidak memberikan izin penggunaan lahan tidur milik mereka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk dijadikan lapangan sepak bola oleh warga. Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan warga itu sendiri. Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemuda menyelenggarakan turnamen sepak bola di atas lahan beraspal milik perusahaan kereta api negara tersebut.
Lahan tidur yang menjadi lokasi bermain bola itu terletak di wilayah RW 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan olahraga yang kerap disebut sebagai liga aspal ini dikoordinasikan oleh organisasi karang taruna setempat dan rutin digelar setiap akhir pekan. Meski kegiatan tersebut mendapat perhatian luas di media sosial, PT KAI menyatakan bahwa area tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas publik demi menghindari risiko bahaya.
Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya dilarang keras di area right of way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api. Area ROW merupakan zona khusus yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Kegunaannya meliputi pemeliharaan, inspeksi berkala, serta pengembangan prasarana perkeretaapian yang sedang atau akan berjalan.
Pemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027

Franoto memaparkan sejumlah bahaya nyata jika masyarakat beraktivitas di kawasan ROW tersebut. Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain potensi warga tertemper kereta api yang sedang melintas, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, hingga terkena komponen prasarana perkeretaapian. Selain membahayakan keselamatan fisik warga, kehadiran orang yang tidak berkepentingan di area tersebut juga dapat mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang berdinas. Keberadaan aktivitas warga di area ROW pun dinilai dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan rutin, serta penanganan cepat saat terjadi gangguan pada prasarana kereta api.
Larangan beraktivitas di area jalur kereta api ini juga memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan sepenuhnya bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian juga menyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pengecualian hanya diberikan kepada petugas perkeretaapian yang sedang melaksanakan tugas dan dibekali dengan surat tugas resmi.
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAI dan Ketentuan Penumpang Anak

Meskipun melarang penggunaan lahan di jalur aktif demi keselamatan, PT KAI sebenarnya tidak sepenuhnya menutup diri terhadap pemanfaatan ruang publik. Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KAI telah mendukung pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api untuk dialihfungsikan menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Salah satu contoh pemanfaatan ruang bawah jalur layang ini dapat ditemukan di koridor antara Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.
Fenomena turnamen sepak bola jalanan atau liga aspal di Menteng ini juga mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Merespons fenomena tersebut, Pramono berjanji bahwa pemerintah daerah akan berupaya menambah fasilitas olahraga bagi warga. Ia mengakui bahwa anak-anak terpaksa memanfaatkan jalanan dan lahan yang tidak semestinya untuk bermain sepak bola karena terbatasnya fasilitas olahraga yang tersedia di Jakarta. Menurutnya, keterbatasan fasilitas ini menjadi tantangan tersendiri mengingat jumlah penduduk DKI Jakarta saat ini telah mencapai sekitar 11 juta orang.






