Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan mengubah secara menyeluruh metode evaluasi kinerja perusahaan asuransi di tanah air. Perubahan ini menandai babak baru dalam industri asuransi nasional, di mana parameter keberhasilan perusahaan tidak lagi dinilai dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, membagikan penjelasan ini dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli.
Sisca Wirjawan menjelaskan bahwa kehadiran PSAK 117 merupakan bentuk transformasi paling signifikan yang pernah terjadi dalam sejarah pelaporan keuangan industri asuransi di Indonesia. Meski standar akuntansi yang baru ini membawa perubahan yang sangat mendasar pada laporan keuangan, Sisca menegaskan bahwa aturan baru tersebut sama sekali tidak akan mengubah model bisnis yang dijalankan oleh perusahaan asuransi. Perubahan utama terletak pada bagaimana perusahaan mengukur nilai cadangan, mengakui perolehan laba, hingga cara menyajikan laporan keuangan secara keseluruhan kepada publik dan pemangku kepentingan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Di bawah payung aturan PSAK 117, penilaian terhadap kinerja perusahaan asuransi tidak lagi hanya bertumpu pada besaran perolehan premi atau laba semata. Indikator pendapatan premi, yang selama ini kerap menjadi acuan utama masyarakat maupun analis dalam menilai kesehatan dan kinerja perusahaan asuransi, kini tidak lagi diposisikan sebagai tolok ukur utama. Sebagai gantinya, evaluasi kinerja perusahaan akan beralih ke indikator-indikator baru yang dinilai lebih komprehensif, yakni pendapatan asuransi (insurance revenue), hasil dari jasa asuransi, hasil investasi, serta Contractual Service Margin (CSM).
Penerapan standar baru ini juga memberikan transparansi yang lebih tinggi bagi para investor dan publik. Melalui format pelaporan PSAK 117, investor kini dapat mengidentifikasi dengan sangat jelas dari mana sumber keuntungan suatu perusahaan asuransi berasal. Hal ini memungkinkan publik untuk melihat apakah laba yang diperoleh perusahaan benar-benar bersumber dari bisnis inti asuransinya atau justru ditopang oleh hasil pengelolaan investasi. Selain itu, Contractual Service Margin (CSM) diperkenalkan sebagai salah satu metrik kunci karena mencerminkan potensi keuntungan di masa depan yang disimpan oleh perusahaan dan baru akan diakui secara bertahap seiring dengan berjalannya pemberian layanan kepada para pemegang polis.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Terkait dengan nominal keuntungan, Sisca menekankan bahwa secara keseluruhan, total laba yang diperoleh dari suatu polis asuransi sebenarnya tidak mengalami perubahan antara standar lama dengan PSAK 117. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pola pengukuran dan pengakuan laba tersebut dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, penyajian laporan keuangan yang disesuaikan dengan PSAK 117 ini telah mengadopsi standar internasional IFRS 17. Langkah adopsi standar global ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang, salah satunya membuat kinerja laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia menjadi lebih setara dan dapat diperbandingkan secara langsung dengan perusahaan-perusahaan asuransi berskala global.






