Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan mengubah secara menyeluruh metode evaluasi kinerja perusahaan asuransi di tanah air. Perubahan ini menandai babak baru dalam industri asuransi nasional, di mana parameter keberhasilan perusahaan tidak lagi dinilai dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, membagikan penjelasan ini dalam acara Media Workshop AAJI yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli.
Sisca Wirjawan menjelaskan bahwa kehadiran PSAK 117 merupakan bentuk transformasi paling signifikan yang pernah terjadi dalam sejarah pelaporan keuangan industri asuransi di Indonesia. Meski standar akuntansi yang baru ini membawa perubahan yang sangat mendasar pada








