apriniageosat.co.id
HomeNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Home/Hukum

Yusril Tegaskan Penangkapan Begal Harus Lewat Koridor Hukum Bukan Sayembara

Andi TobanPublished 27 Jul 2026 - 15.05 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Yusril Tegaskan Penangkapan Begal Harus Lewat Koridor Hukum Bukan Sayembara
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Inisiatif pemberian hadiah bagi warga yang berhasil meringkus pelaku begal memicu diskusi hangat mengenai batasan hukum dan peran masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara menanggapi gagasan yang sempat dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk penertiban keamanan harus tetap berada di bawah kendali aparat resmi demi mencegah terjadinya kekacauan sosial.

Sebagai langkah konkret untuk meredam kecemasan publik tanpa memicu aksi main hakim sendiri, Yusril meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk memperketat pengamanan. Patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan jalanan harus ditingkatkan secara signifikan. Kehadiran polisi di lapangan dinilai jauh lebih efektif untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi terjadinya pembegalan sebelum sempat memakan korban.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Lebih dari sekadar berpatroli, aparat kepolisian juga didorong untuk memberikan edukasi yang memadai kepada warga mengenai pencegahan kriminalitas. Menurut Yusril, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan memang sangat dibutuhkan. Namun, kontribusi tersebut harus disalurkan lewat prosedur yang benar, seperti melaporkan indikasi kejahatan secara cepat kepada pihak berwajib, bukan dengan mengambil tindakan hukum secara mandiri yang berisiko melanggar hak asasi manusia.

Also Read

Polisi Gunakan Metode Klastering untuk Selidiki Peran Pelaku Bentrokan di Menteng

Polisi Gunakan Metode Klastering untuk Selidiki Peran Pelaku Bentrokan di Menteng

Dalam konteks negara hukum, hak-hak pelaku kejahatan pun tetap dilindungi oleh undang-undang sampai pengadilan membuktikan sebaliknya. Yusril menggarisbawahi pentingnya menangkap pelaku dalam keadaan hidup untuk kemudian dihadapkan pada proses peradilan yang adil. Tindakan kekerasan massal yang berujung pada kematian pelaku di jalanan tidak hanya mencederai prinsip kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum baru yang harus dicegah sejak dini.

Mengenai wacana pemberian imbalan bagi penangkap begal, Yusril menilai skema tersebut sangat rumit dalam praktiknya. Status bersalah seorang terduga pelaku tidak bisa ditentukan secara instan oleh warga yang menangkap, polisi, ataupun jaksa. Kewenangan mutlak untuk menetapkan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses panjang inilah yang membuat penegakan hukum tidak bisa disederhanakan lewat sayembara jalanan.

Also Read

Polisi Selidiki Kematian Misterius Pria di Halaman Klinik Kecantikan Kebayoran Baru

Polisi Selidiki Kematian Misterius Pria di Halaman Klinik Kecantikan Kebayoran Baru

Menutup pernyataannya pada hari Minggu, 26 Juli 2026, Yusril kembali mengingatkan amanat mendasar yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara memikul tanggung jawab penuh untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap korban kejahatan dan penegakan keadilan terhadap pelaku harus senantiasa berjalan beriringan tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku di tanah air.

Follow apriniageosat.co.id

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

Dedi MulyadiPolda Jawa BaratPenegakan HukumYusril Ihza MahendraBegal

Berita Terbaru Lainnya

Peralatan Masak Maxim dan Maspion Turun Harga Drastis di Transmart Full Day SaleTradisi Panen Kacang Air Menggunakan Perahu Kayu di TaizhouPerry Warjiyo Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Bank IndonesiaCara Unik Klaten Memikat Generasi Muda ke Sektor Pertanian Lewat Balap TraktorLangit Jakarta Didominasi Awan Tebal Sepanjang Senin Ini Namun Suhu Tetap TerikMiskomunikasi Lini Belakang Persija Hadiahkan Kemenangan untuk Persebaya di Gelora Bung TomoFlorida Bersiap Gelar Eksekusi Mati Ganda Pertama dalam Enam DekadeSatu Nyawa Melayang Akibat Cekcok Warung Sarapan di Pegangsaan Menteng

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Transmart Pangkas Harga Sepeda Listrik hingga Jutaan Rupiah Hanya Hari Ini

Ekonomi

Transmart Pangkas Harga Sepeda Listrik hingga Jutaan Rupiah Hanya Hari Ini

27 Jul 2026

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

Kesehatan

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

27 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Transmart Pangkas Harga Sepeda Listrik hingga Jutaan Rupiah Hanya Hari IniEkonomi 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap