Inisiatif pemberian hadiah bagi warga yang berhasil meringkus pelaku begal memicu diskusi hangat mengenai batasan hukum dan peran masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara menanggapi gagasan yang sempat dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk penertiban keamanan harus tetap berada di bawah kendali aparat resmi demi mencegah terjadinya kekacauan sosial.
Sebagai langkah konkret untuk meredam kecemasan publik tanpa memicu aksi main hakim sendiri, Yusril meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk memperketat pengamanan. Patroli di wilayah-wilayah rawan kejahatan jalanan harus ditingkatkan secara signifikan. Kehadiran polisi di lapangan dinilai jauh lebih efektif untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi terjadinya pembegalan sebelum sempat memakan korban.
Lebih dari sekadar berpatroli, aparat kepolisian juga didorong untuk memberikan edukasi yang memadai kepada warga mengenai pencegahan kriminalitas. Menurut Yusril, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan memang sangat dibutuhkan. Namun, kontribusi tersebut harus disalurkan lewat prosedur yang benar, seperti melaporkan indikasi kejahatan secara cepat kepada pihak berwajib, bukan dengan mengambil tindakan hukum secara mandiri yang berisiko melanggar hak asasi manusia.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dalam konteks negara hukum, hak-hak pelaku kejahatan pun tetap dilindungi oleh undang-undang sampai pengadilan membuktikan sebaliknya. Yusril menggarisbawahi pentingnya menangkap pelaku dalam keadaan hidup untuk kemudian dihadapkan pada proses peradilan yang adil. Tindakan kekerasan massal yang berujung pada kematian pelaku di jalanan tidak hanya mencederai prinsip kemanusiaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum baru yang harus dicegah sejak dini.
Mengenai wacana pemberian imbalan bagi penangkap begal, Yusril menilai skema tersebut sangat rumit dalam praktiknya. Status bersalah seorang terduga pelaku tidak bisa ditentukan secara instan oleh warga yang menangkap, polisi, ataupun jaksa. Kewenangan mutlak untuk menetapkan bersalah atau tidaknya seseorang berada di tangan hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses panjang inilah yang membuat penegakan hukum tidak bisa disederhanakan lewat sayembara jalanan.
KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Menutup pernyataannya pada hari Minggu, 26 Juli 2026, Yusril kembali mengingatkan amanat mendasar yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara memikul tanggung jawab penuh untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap korban kejahatan dan penegakan keadilan terhadap pelaku harus senantiasa berjalan beriringan tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku di tanah air.






