Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha dari platform bernama Snapboost. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat tindakan penipuan yang dilakukan oleh platform tersebut kepada masyarakat luas. Snapboost selama ini beroperasi dengan menawarkan skema yang tampak menggiurkan bagi para pengguna media sosial di tanah air.
Dalam menjalankan kegiatannya, Snapboost mengklaim diri sebagai platform yang dapat memonetisasi aktivitas di media sosial. Mereka menggunakan sistem yang dikenal sebagai Click to Earn (C2E). Melalui mekanisme ini, para peserta dijanjikan akan memperoleh penghasilan hanya dengan melakukan tugas-tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) serta membagikan (share) konten di berbagai jejaring sosial populer, termasuk TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat syarat yang berpotensi merugikan masyarakat. Skema investasi yang dijalankan Snapboost mewajibkan para anggotanya untuk menyetorkan sejumlah dana atau deposit terlebih dahulu sebelum mereka diizinkan untuk mengerjakan tugas-tugas harian tersebut. Untuk menarik minat calon korban, pengelola platform ini menjanjikan berbagai keuntungan, mulai dari pendapatan harian yang rutin hingga bonus tambahan berdasarkan tingkatan atau jenjang keanggotaan yang dimiliki oleh peserta.
Aliran Modal Asing Kembali Masuk ke SBN dan Saham Indonesia

Tidak hanya itu, Snapboost juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru atau yang biasa dikenal dengan skema member get member. Melalui sistem ini, anggota yang berhasil mengajak orang lain untuk bergabung akan dijanjikan komisi tertentu. Untuk semakin memikat masyarakat agar menaruh dana dalam jumlah besar, platform ini bahkan menjanjikan hadiah mewah berupa sepeda motor hingga mobil bagi anggota yang bersedia melakukan penyetoran dana dengan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, legalitas operasional Snapboost di Indonesia ternyata bermasalah. Platform ini diketahui sama sekali tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha resmi untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan untuk menjalankan bisnis ini juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Untuk menghindari pelacakan dari pihak berwenang, pihak pengelola Snapboost kerap menggunakan taktik yang licik. Pelaku secara berkala mengubah alamat tautan (URL) situs web mereka dengan menggunakan nama-nama baru yang berbeda. Meskipun alamat tautannya berganti-ganti, tampilan antarmuka, fitur-fitur di dalamnya, serta seluruh mekanisme operasional yang dijalankan tetap dipertahankan sama persis dengan sebelumnya.
PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber Transnasional, Kerugian Capai US$350 Ribu

Guna melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi serta seluruh tautan (URL) yang berkaitan dengan Snapboost. Pihak Satgas Pasti juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi atau pekerjaan yang mencurigakan. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau layanan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Satgas Pasti melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Laporan juga dapat disampaikan secara langsung melalui Kontak OJK di nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan pengaduan dapat dikirimkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui tautan iasc.ojk.go.id.






