apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Keuangan

Waspada Modus Penipuan "Like & Share" Snapboost, Satgas Pasti Blokir Akses dan Hentikan Operasionalnya

Domu TobingDiterbitkan 29 Jul 2026 - 16.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan "Like & Share" Snapboost, Satgas Pasti Blokir Akses dan Hentikan Operasionalnya
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha dari platform bernama Snapboost. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat tindakan penipuan yang dilakukan oleh platform tersebut kepada masyarakat luas. Snapboost selama ini beroperasi dengan menawarkan skema yang tampak menggiurkan bagi para pengguna media sosial di tanah air.

Dalam menjalankan kegiatannya, Snapboost mengklaim diri sebagai platform yang dapat memonetisasi aktivitas di media sosial. Mereka menggunakan sistem yang dikenal sebagai Click to Earn (C2E). Melalui mekanisme ini, para peserta dijanjikan akan memperoleh penghasilan hanya dengan melakukan tugas-tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) serta membagikan (share) konten di berbagai jejaring sosial populer, termasuk TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat syarat yang berpotensi merugikan masyarakat. Skema investasi yang dijalankan Snapboost mewajibkan para anggotanya untuk menyetorkan sejumlah dana atau deposit terlebih dahulu sebelum mereka diizinkan untuk mengerjakan tugas-tugas harian tersebut. Untuk menarik minat calon korban, pengelola platform ini menjanjikan berbagai keuntungan, mulai dari pendapatan harian yang rutin hingga bonus tambahan berdasarkan tingkatan atau jenjang keanggotaan yang dimiliki oleh peserta.

Baca Juga

Investor Catat! BNI (BBNI) Siapkan Rp627 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Kedua

Investor Catat! BNI (BBNI) Siapkan Rp627 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Kedua

Tidak hanya itu, Snapboost juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru atau yang biasa dikenal dengan skema member get member. Melalui sistem ini, anggota yang berhasil mengajak orang lain untuk bergabung akan dijanjikan komisi tertentu. Untuk semakin memikat masyarakat agar menaruh dana dalam jumlah besar, platform ini bahkan menjanjikan hadiah mewah berupa sepeda motor hingga mobil bagi anggota yang bersedia melakukan penyetoran dana dengan nominal tertentu yang telah ditetapkan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, legalitas operasional Snapboost di Indonesia ternyata bermasalah. Platform ini diketahui sama sekali tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha resmi untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan untuk menjalankan bisnis ini juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Untuk menghindari pelacakan dari pihak berwenang, pihak pengelola Snapboost kerap menggunakan taktik yang licik. Pelaku secara berkala mengubah alamat tautan (URL) situs web mereka dengan menggunakan nama-nama baru yang berbeda. Meskipun alamat tautannya berganti-ganti, tampilan antarmuka, fitur-fitur di dalamnya, serta seluruh mekanisme operasional yang dijalankan tetap dipertahankan sama persis dengan sebelumnya.

Baca Juga

Rupiah Lanjut Melemah ke Rp18.055 per Dolar AS di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan Bank Indonesia

Rupiah Lanjut Melemah ke Rp18.055 per Dolar AS di Tengah Masa Transisi Kepemimpinan Bank Indonesia

Guna melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi serta seluruh tautan (URL) yang berkaitan dengan Snapboost. Pihak Satgas Pasti juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi atau pekerjaan yang mencurigakan. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau layanan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Satgas Pasti melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id. Laporan juga dapat disampaikan secara langsung melalui Kontak OJK di nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan pengaduan dapat dikirimkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui tautan iasc.ojk.go.id.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganSatgas PASTISnapboostPenipuan InvestasiClick to EarnIASC

Berita Terbaru Lainnya

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta BerkelanjutanTanggapi Rumor Calon Gubernur BI Baru, Purbaya Yudhi Sadewa Sebut sebagai Isu AbadiGaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditanggung APBN pada Dua Tahun PertamaBahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Setelah Menghadap Presiden PrabowoKemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu BatamFenomena Bediding Landa Pulau Jawa, Suhu Dieng Mendekati Titik Beku, Bromo Tembus 3,9 Derajat CelsiusKejagung Buka-bukaan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di Sidang Praperadilan Lodewyk PusungDelvis Rettob Resmi Terpilih Jadi Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026-2028

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap