Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha dari platform bernama Snapboost. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat tindakan penipuan yang dilakukan oleh platform tersebut kepada masyarakat luas. Snapboost selama ini beroperasi dengan menawarkan skema yang tampak menggiurkan bagi para pengguna media sosial di tanah air.
Dalam menjalankan kegiatannya, Snapboost mengklaim diri sebagai platform yang dapat memonetisasi aktivitas di media sosial. Mereka menggunakan sistem yang dikenal sebagai Click to Earn (C2E). Melalui mekanisme ini, para peserta dijanjikan akan memperoleh penghasilan hanya dengan melakukan tugas-tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) serta membagikan (share) konten di berbagai jejaring sosial populer, termasuk TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.








