Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menghadapi tantangan berat terkait tata kelola sampah menyusul maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pengelola dan pembuang sampah ilegal, khususnya yang beroperasi di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran publik mengenai dampak lingkungan dan sosial dari keberadaan titik pembuangan tanpa izin tersebut.
Untuk menekan praktik ini, Pramono menginstruksikan jajaran Balai Kota DKI Jakarta, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), untuk mengambil langkah berlapis. Perusahaan yang terbukti menggunakan jasa pembuangan ilegal untuk limbah hotel, restoran, dan kafe (horeka) akan diumumkan ke publik, didenda, hingga dicabut izin usahanya jika tidak melakukan perbaikan. Berdasarkan regulasi Pergub No. 102/2021, pelaku usaha horeka di kawasan premium seperti Blok M, Kelapa Gading, dan Pancoran sebenarnya diwajibkan mengelola sampah mereka secara mandiri melalui vendor berizin. Namun, sebagian pengepul subkontrak justru membuang sampah ke TPS ilegal demi menghindari biaya retribusi di TPST Bantargebang sebesar Rp250.000 per ton, atau setara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per truk.
Sidang Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Usulkan Pemanggilan Moeldoko dan Gita Wirjawan

Di sisi lain, organisasi lingkungan hidup menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta mencatat setidaknya ada lebih dari 10 titik TPS liar di ibu kota, termasuk di Nagrak, Muara Baru, dan Marunda. Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi TPS ilegal tersebut bahkan melibatkan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak sebagai pelindung. Walhi juga menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di beberapa lokasi liar tersebut, yang memperburuk kualitas udara sekitar.
Keberadaan sampah yang menumpuk tanpa pengelolaan yang benar ini menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Proses dekomposisi sampah organik dalam skala besar menghasilkan gas metana yang sangat mudah terbakar. Selain potensi kebakaran, cairan beracun dari rembesan sampah atau lindi (leachate) meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air bersih yang dikonsumsi masyarakat sekitar. Masalah penanganan lindi ini juga membayangi TPST Bantargebang, tempat pembuangan resmi milik Pemprov DKI yang kini menampung lebih dari 55 juta ton sampah dengan ketinggian mencapai 40 hingga 50 meter. Dengan kapasitas pengolahan yang hanya menyentuh angka 20 persen, sebagian lindi dari Bantargebang dilaporkan mengalir langsung ke Kali Ciketing dan Kali Asem. Bahaya gunungan sampah ini mengingatkan pada rentetan tragedi longsor masa lalu, seperti di TPA Leuwigajah pada 2005, Bantargebang pada 2006, serta TPA Sumurbatu pada 2016.
Kelanjutan Proyek Tanggul Laut Raksasa Giant Sea Wall Jakarta, Target, Tantangan, dan Pendanaan

Secara hukum, pelaku pembuangan sampah ilegal secara terbuka (open dumping) dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Guna mengatasi kebuntuan ini, Bagong Suyoto merekomendasikan tiga langkah strategis. Rekomendasi tersebut meliputi pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau Pusat Daur Ulang Sampah (PDUS) di setiap kelurahan, legalisasi titik pengolahan sampah berbasis komunitas, serta pembersihan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek-proyek pengelolaan sampah di Jakarta.






