Langkah besar dalam ekspansi infrastruktur pertahanan Indonesia kini memasuki babak baru setelah TNI Angkatan Darat mengantongi izin resmi untuk mengelola ratusan hektare kawasan hutan. Kementerian Pertahanan memastikan bahwa legalitas penggunaan lahan seluas 961,33 hektare telah rampung diserahterimakan. Lahan tersebut nantinya akan dialokasikan khusus sebagai markas Batalyon Teritorial Pembangunan, sebuah satuan kerja yang dirancang untuk memperkuat ketahanan sekaligus mendukung pembangunan di berbagai wilayah tanah air.
Kepastian hukum ini ditandai dengan penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Kehutanan kepada pihak TNI Angkatan Darat. Momentum penting yang berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026 ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dokumentasi kegiatan tersebut juga dibagikan oleh Menhan melalui akun Instagram pribadinya, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat koordinasi lintas sektoral demi kepentingan pertahanan nasional.








