Aparat gabungan dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang beroperasi di rute Malaysia-Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung dari 26 Juli hingga 1 Agustus 2026 ini, petugas menyita sekitar 80 kilogram methamphetamine atau sabu-sabu serta 5.200 butir pil MDMA (ekstasi). Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi interdiksi laut penting di kawasan pesisir Sumatra.
Penyelundupan barang haram ini diketahui bermula dari wilayah Malaka, Malaysia. Para pelaku merencanakan pengiriman narkotika melintasi jalur laut menuju pesisir timur Pulau Sumatera, dengan tujuan akhir distribusi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Menanggapi rencana tersebut, petugas memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan masuknya kapal penyelundup. Patroli laut intensif dikerahkan, salah satunya dengan menggunakan kapal patroli cepat Bea Cukai Speed BC 1710 guna memantau pergerakan kapal yang dicurigai datang dari arah perairan Malaysia.
Upaya pengawasan ini membuahkan hasil pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menerima informasi intelijen bahwa paket narkotika tersebut telah didaratkan di kawasan anak sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang tengah memindahkan empat karton mencurigakan. Setelah diperiksa, karton-karton itu berisi 80 bungkus kemasan teh Tiongkok yang menyembunyikan sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram, serta ribuan butir pil ekstasi.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penyelidikan di lapangan segera dikembangkan untuk menangkap anggota jaringan lainnya. Petugas mengidentifikasi bahwa barang selundupan tersebut dikendalikan oleh AR selaku pengendali lapangan, sedangkan proses penjemputan dari tengah laut dilakukan oleh pelaku berinisial I. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial TM dan SH bertindak sebagai kurir darat yang bertugas membawa narkoba tersebut ke Palembang. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan menangkap AR, TM, dan SH di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Pekaitan.
Guna membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, tim gabungan menggelar operasi penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery pada 30 Juli 2026. Langkah ini bertujuan memancing penerima akhir serta pengendali jaringan di wilayah Sumatera Selatan. Strategi ini berhasil ketika petugas menangkap YN pada 31 Juli 2026 setelah ia mengambil kendaraan pembawa narkotika di Hotel Arista Palembang. Dari pemeriksaan, YN mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A dan dijanjikan pembayaran melalui rekening bank atas nama M. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap M di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 1 Agustus 2026.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Setelah seluruh rangkaian penangkapan selesai, Bea Cukai menyerahkan barang bukti beserta para tersangka kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, memonitor langsung koordinasi serah terima ini. Meski sebagian besar anggota jaringan telah ditangkap, keberadaan sosok berinisial A yang disebut sebagai pemberi perintah kepada YN masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Penanganan kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.






