Aparat gabungan dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang beroperasi di rute Malaysia-Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung dari 26 Juli hingga 1 Agustus 2026 ini, petugas menyita sekitar 80 kilogram methamphetamine atau sabu-sabu serta 5.200 butir pil MDMA (ekstasi). Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi interdiksi laut penting di kawasan pesisir Sumatra.
Penyelundupan barang haram ini diketahui bermula dari wilayah Malaka, Malaysia. Para pelaku merencanakan pengiriman narkotika melintasi jalur laut menuju pesisir timur Pulau Sumatera, dengan tujuan akhir distribusi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Menanggapi rencana tersebut, petugas memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan masuknya kapal penyelundup. Patroli laut intensif dikerahkan, salah satunya dengan menggunakan kapal patroli cepat Bea Cukai Speed BC 1710 guna memantau pergerakan kapal yang dicurigai datang dari arah perairan Malaysia.








