Kelestarian Hutan Leuweung Gede yang terletak di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tetap terjaga dengan baik hingga saat ini. Keberhasilan dalam mempertahankan keasrian hutan seluas 31 hektare ini tidak lepas dari keberadaan tiga pilar utama yang saling mendukung. Ketiga pilar tersebut adalah aturan adat atau pamali, sosok kuncen (juru kunci), serta peran aktif dari masyarakat adat setempat. Jika digabungkan dengan wilayah pemukiman warga, total luas kawasan Kampung Adat Kuta ini mencapai 94 hektare.
Salah satu pilar penting dalam perlindungan hutan ini adalah sosok juru kunci atau kuncen. Saat ini, posisi tersebut dijabat oleh Maman Sarno, yang telah menjalankan tugasnya sebagai juru kunci Hutan Leuweung Gede selama tujuh tahun terakhir. Untuk menjadi seorang kuncen, terdapat syarat adat yang sangat ketat, yakni harus merupakan warga asli Kampung Adat Kuta dan merupakan keturunan langsung dari para leluhur kampung tersebut. Proses pemilihannya pun dilakukan secara demokratis oleh seluruh warga kampung berdasarkan suara terbanyak, di mana anak-anak yang masih menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) juga diberikan hak untuk memilih.
Sebagai penjaga, Maman Sarno memiliki aturan ketat terkait kunjungan ke dalam hutan. Siapa pun tidak diperkenankan memasuki kawasan Hutan Leuweung Gede tanpa didampingi oleh sang kuncen. Kunjungan pun dibatasi hanya pada hari Senin dan Jumat saja. Ketika memandu para pengunjung, juru kunci selalu berjalan di posisi paling depan untuk menunjukkan arah jalan. Namun, aktivitas kunjungan ini ditiadakan sepenuhnya selama bulan suci Ramadan, karena juru kunci tidak pergi ke hutan sepanjang bulan puasa tersebut.
KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Selain pengawasan langsung dari kuncen, kelestarian hutan ini juga dijaga oleh berbagai larangan adat atau pamali yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang masuk. Ketika berjalan menyusuri Hutan Leuweung Gede, pengunjung dilarang keras menggunakan alas kaki jenis apa pun. Pakaian yang dikenakan juga diatur; pengunjung tidak diperbolehkan memakai pakaian yang serba hitam, harus menanggalkan seragam kedinasan, serta tidak diizinkan memakai perhiasan emas. Larangan lain yang berlaku di dalam hutan meliputi larangan meludah, buang air kecil, dan buang air besar. Bagi pengunjung perempuan yang sedang dalam masa menstruasi atau datang bulan, mereka sama sekali tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan hutan. Selain itu, ada aturan ketat yang melarang membawa keluar benda apa pun dari dalam hutan, bahkan sebatang ranting pohon yang sudah jatuh pun tidak boleh dibawa pulang.
Upaya perlindungan berbasis adat ini mendapat dukungan dan pengakuan resmi dari pemerintah. Pada tahun 2018, pemerintah memberikan pengakuan terhadap status hutan adat Kampung Kuta. Langkah fasilitasi ini turut melibatkan pihak Balai Perhutanan Sosial Bogor, di bawah koordinasi Ruhiyat selaku Kepala Seksi Wilayah I Jawa Barat. Di bawah kepemimpinan Ngudiarto sebagai Kepala Desa Kampung Adat Kuta, masyarakat setempat terus berkomitmen menjaga keseimbangan alam sembari menjalankan roda perekonomian mereka.
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini

Untuk menopang kehidupan sehari-hari tanpa merusak hutan yang disucikan, warga Kampung Adat Kuta mengembangkan berbagai sektor usaha yang ramah lingkungan. Beberapa unit usaha yang dijalankan oleh masyarakat adat di antaranya adalah produksi gula aren, kopi, dan madu klanceng. Selain itu, mereka juga mengelola sektor peternakan, pembuatan pupuk organik, pengolahan pangan, hingga penyediaan jasa lingkungan dan wisata berbasis kebudayaan setempat. Melalui sinergi antara kepatuhan terhadap adat dan pengelolaan ekonomi yang berkelanjutan, Hutan Leuweung Gede tetap berdiri kokoh sebagai warisan leluhur yang lestari.






