JAKARTA — Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan kondisi yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 126.000 tenaga kerja kini berstatus nonaktif akibat terkena PHK. Dampak dari hilangnya pekerjaan ini juga tercermin dari tingginya angka pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pada periode yang sama, jumlah klaim JHT yang diajukan oleh pekerja yang terdampak PHK telah mencapai kisaran 50.000 klaim.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, memberikan pandangannya mengenai situasi








