apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Ekonomi

Terungkap! 126.000 Tenaga Kerja Nonaktif BPJS Ketenagakerjaan Akibat PHK

Nyaring AranDiterbitkan 29 Jul 2026 - 09.40 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terungkap! 126.000 Tenaga Kerja Nonaktif BPJS Ketenagakerjaan Akibat PHK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

JAKARTA — Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan kondisi yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 126.000 tenaga kerja kini berstatus nonaktif akibat terkena PHK. Dampak dari hilangnya pekerjaan ini juga tercermin dari tingginya angka pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pada periode yang sama, jumlah klaim JHT yang diajukan oleh pekerja yang terdampak PHK telah mencapai kisaran 50.000 klaim.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, memberikan pandangannya mengenai situasi

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
ketenagakerjaan
ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor APINDO, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026). Shinta menjelaskan bahwa fenomena PHK ini tidak hanya terjadi secara eksklusif di Indonesia, melainkan juga sedang melanda berbagai negara lain di dunia. Banyak negara saat ini tengah menghadapi tekanan berat yang dipicu oleh perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, distribusi teknologi yang cepat, serta restrukturisasi rantai pasok dunia.

Menurut Shinta, faktor penentu yang membedakan dampak krisis antarnegara adalah respons kebijakan dari otoritas terkait. Kecepatan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan strategis yang mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha sangat krusial untuk mencegah agar tekanan ekonomi global tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang jauh lebih besar. Shinta mengingatkan bahwa kasus PHK yang marak terjadi saat ini sebenarnya merupakan persoalan di tingkat hilir. Oleh sebab itu, fokus perhatian seluruh pemangku kepentingan seharusnya diarahkan pada penyelesaian akar penyebab yang memicu terjadinya PHK di tingkat hulu.

Baca Juga

Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan Semikonduktor

Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan Semikonduktor

Sebagai bentuk langkah nyata, APINDO saat ini memfokuskan upayanya pada program de-bottlenecking. Asosiasi pengusaha ini telah memetakan sejumlah isu prioritas penting yang dinilai menjadi hambatan regulasi maupun operasional di lapangan. Pemetaan masalah tersebut kemudian disampaikan dan dikomunikasikan secara intensif kepada seluruh lini pemerintahan, kementerian/lembaga terkait, hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat segera ditindaklanjuti.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong agar perumusan regulasi ketenagakerjaan dilakukan dengan visi jangka panjang. Ia menekankan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2026 tidak boleh hanya sekadar merespons putusan dari Mahkamah Konstitusi, melainkan harus berorientasi pada tantangan masa depan.

Baca Juga

IHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia Definitif

IHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia Definitif

Bob memaparkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus memiliki tiga tujuan utama. Pertama, regulasi tersebut harus mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru melalui penyediaan iklim investasi yang kondusif. Kedua, regulasi harus mampu membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan bagi semua pihak. Ketiga, undang-undang tersebut harus berfokus pada peningkatan kompetensi, produktivitas, serta perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi yang kuat, APINDO berharap Indonesia dapat membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif, setidaknya di kawasan ASEAN. Bob menggarisbawahi bahwa persaingan global di masa depan tidak lagi sekadar memperhadapkan pekerja dengan pekerja atau kebijakan dengan kebijakan secara terpisah, melainkan persaingan antar-ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Guna mewujudkan hal tersebut, APINDO kini tengah bekerja sama dengan pihak pemerintah dan serikat pekerja untuk merumuskan sedikitnya 10 langkah mitigasi guna mengantisipasi maraknya PHK. Langkah-langkah ini dirancang agar penanganan masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan sejak awal di tingkat hulu, bukan setelah menjadi masalah sosial di tingkat hilir.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KetenagakerjaanPHKEkonomi IndonesiaKetenagakerjaanAPINDO

Berita Terbaru Lainnya

Diler Belum Banyak, Bisakah Pemilik Mobil Lepas Servis di Bengkel Chery Group?Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan SemikonduktorKekeringan di Gunungkidul, Warga Dusun Kemesu Terpaksa Jual Ternak demi Beli Air BersihMilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026 Diacungi Jempol, Fasilitas Supersoccer Arena Kudus Berstandar InternasionalIHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia DefinitifMenakar Peran Danantara di KSSK, Ikut Rapat Koordinasi, tetapi Tanpa Hak SuaraMengapa Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik? Ini PenjelasannyaGubernur BI Mundur, Purbaya Jamin Kebijakan KSSK Tetap Solid dan Ramah Pasar

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata · 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap