JAKARTA — Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan kondisi yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 126.000 tenaga kerja kini berstatus nonaktif akibat terkena PHK. Dampak dari hilangnya pekerjaan ini juga tercermin dari tingginya angka pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Pada periode yang sama, jumlah klaim JHT yang diajukan oleh pekerja yang terdampak PHK telah mencapai kisaran 50.000 klaim.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, memberikan pandangannya mengenai situasi ketenagakerjaan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor APINDO, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026). Shinta menjelaskan bahwa fenomena PHK ini tidak hanya terjadi secara eksklusif di Indonesia, melainkan juga sedang melanda berbagai negara lain di dunia. Banyak negara saat ini tengah menghadapi tekanan berat yang dipicu oleh perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, distribusi teknologi yang cepat, serta restrukturisasi rantai pasok dunia.
Menurut Shinta, faktor penentu yang membedakan dampak krisis antarnegara adalah respons kebijakan dari otoritas terkait. Kecepatan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan strategis yang mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha sangat krusial untuk mencegah agar tekanan ekonomi global tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang jauh lebih besar. Shinta mengingatkan bahwa kasus PHK yang marak terjadi saat ini sebenarnya merupakan persoalan di tingkat hilir. Oleh sebab itu, fokus perhatian seluruh pemangku kepentingan seharusnya diarahkan pada penyelesaian akar penyebab yang memicu terjadinya PHK di tingkat hulu.
Kelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang Aset

Sebagai bentuk langkah nyata, APINDO saat ini memfokuskan upayanya pada program de-bottlenecking. Asosiasi pengusaha ini telah memetakan sejumlah isu prioritas penting yang dinilai menjadi hambatan regulasi maupun operasional di lapangan. Pemetaan masalah tersebut kemudian disampaikan dan dikomunikasikan secara intensif kepada seluruh lini pemerintahan, kementerian/lembaga terkait, hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat segera ditindaklanjuti.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong agar perumusan regulasi ketenagakerjaan dilakukan dengan visi jangka panjang. Ia menekankan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2026 tidak boleh hanya sekadar merespons putusan dari Mahkamah Konstitusi, melainkan harus berorientasi pada tantangan masa depan.
Indofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak Karyawan

Bob memaparkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus memiliki tiga tujuan utama. Pertama, regulasi tersebut harus mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru melalui penyediaan iklim investasi yang kondusif. Kedua, regulasi harus mampu membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan bagi semua pihak. Ketiga, undang-undang tersebut harus berfokus pada peningkatan kompetensi, produktivitas, serta perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi yang kuat, APINDO berharap Indonesia dapat membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif, setidaknya di kawasan ASEAN. Bob menggarisbawahi bahwa persaingan global di masa depan tidak lagi sekadar memperhadapkan pekerja dengan pekerja atau kebijakan dengan kebijakan secara terpisah, melainkan persaingan antar-ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Guna mewujudkan hal tersebut, APINDO kini tengah bekerja sama dengan pihak pemerintah dan serikat pekerja untuk merumuskan sedikitnya 10 langkah mitigasi guna mengantisipasi maraknya PHK. Langkah-langkah ini dirancang agar penanganan masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan sejak awal di tingkat hulu, bukan setelah menjadi masalah sosial di tingkat hilir.






