Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan kembali bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia harus tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara resmi di Jakarta pada hari Senin (29/6). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai dasar dari pengambilan keputusan ini. Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemohon dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak berhasil menunjukkan adanya potensi kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan Pilkada langsung tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, memberikan tanggapan resminya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mardiono setelah dirinya menghadiri dan memimpin langsung acara pelantikan pengurus daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Secara khusus, Mardiono melantik jajaran Pengurus DPW PPP NTB serta DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB untuk masa bakti periode 2026-2031. Acara pelantikan pengurus partai tersebut diselenggarakan di Kota Mataram pada hari Sabtu.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Dalam agenda pelantikan yang berlangsung di Mataram tersebut, Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono tidak hadir sendirian. Selama prosesi pelantikan pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 tersebut, Mardiono didampingi oleh jajaran pengurus teras wilayah setempat. Tokoh-tokoh yang mendampingi Ketua Umum di antaranya adalah Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari. Kehadiran Muzihir dan Sitti Ari mendampingi Mardiono menegaskan konsolidasi internal partai di tingkat daerah dalam menyongsong periode kepengurusan yang baru ini.
Seusai melantik para pengurus DPW dan DPC PPP di NTB tersebut, Muhamad Mardiono memberikan komentarnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada langsung. Menurut penilaian Mardiono, keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya tidak mengubah sistem yang sudah berjalan selama ini. Ia menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya perubahan mendasar pada mekanisme yang ada. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai sebagai penegasan kembali terhadap aturan yang sudah berlaku.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Dengan adanya kejelasan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini, pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat tetap memiliki landasan hukum yang kuat. Bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepastian mengenai sistem Pilkada langsung ini menjadi acuan penting dalam menjalankan roda organisasi. Khususnya bagi para pengurus DPW PPP NTB di bawah kepemimpinan Muzihir dan Sitti Ari, serta pengurus DPC PPP tingkat Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 yang baru saja dilantik oleh Muhamad Mardiono di Mataram pada hari Sabtu tersebut, kepastian hukum ini memperjelas arah konsolidasi politik ke depan.






