Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan kembali bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia harus tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara resmi di Jakarta pada hari Senin (29/6). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai dasar dari pengambilan keputusan ini. Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemohon dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak berhasil menunjukkan adanya potensi kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.








