apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Politik

Tanggapan Ketum PPP Mardiono Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Langsung

Parlin SinagaDiterbitkan 7 Agu 2026 - 15.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tanggapan Ketum PPP Mardiono Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Langsung
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan kembali bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia harus tetap diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara resmi di Jakarta pada hari Senin (29/6). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai dasar dari pengambilan keputusan ini. Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemohon dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak berhasil menunjukkan adanya potensi kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan Pilkada langsung tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, memberikan tanggapan resminya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mardiono setelah dirinya menghadiri dan memimpin langsung acara pelantikan pengurus daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Secara khusus, Mardiono melantik jajaran Pengurus DPW PPP NTB serta DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB untuk masa bakti periode 2026-2031. Acara pelantikan pengurus partai tersebut diselenggarakan di Kota Mataram pada hari Sabtu.

Baca Juga

Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

Dalam agenda pelantikan yang berlangsung di Mataram tersebut, Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono tidak hadir sendirian. Selama prosesi pelantikan pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 tersebut, Mardiono didampingi oleh jajaran pengurus teras wilayah setempat. Tokoh-tokoh yang mendampingi Ketua Umum di antaranya adalah Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari. Kehadiran Muzihir dan Sitti Ari mendampingi Mardiono menegaskan konsolidasi internal partai di tingkat daerah dalam menyongsong periode kepengurusan yang baru ini.

Seusai melantik para pengurus DPW dan DPC PPP di NTB tersebut, Muhamad Mardiono memberikan komentarnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada langsung. Menurut penilaian Mardiono, keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya tidak mengubah sistem yang sudah berjalan selama ini. Ia menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya perubahan mendasar pada mekanisme yang ada. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai sebagai penegasan kembali terhadap aturan yang sudah berlaku.

Baca Juga

Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Kebon Pedes Bogor

Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Kebon Pedes Bogor

Dengan adanya kejelasan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini, pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat tetap memiliki landasan hukum yang kuat. Bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepastian mengenai sistem Pilkada langsung ini menjadi acuan penting dalam menjalankan roda organisasi. Khususnya bagi para pengurus DPW PPP NTB di bawah kepemimpinan Muzihir dan Sitti Ari, serta pengurus DPC PPP tingkat Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 yang baru saja dilantik oleh Muhamad Mardiono di Mataram pada hari Sabtu tersebut, kepastian hukum ini memperjelas arah konsolidasi politik ke depan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPPPMuhamad MardionoPilkada Langsung

Berita Terbaru Lainnya

Mayoritas Alumni Magang Nasional Sukses Direkrut Jadi Karyawan PerusahaanIHSG Diproyeksikan Menguat Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari IniBPS, Sawit hingga Kopi Jadi Andalan Ekspor RI ke Arab SaudiTingkat Pengangguran Lulusan SMK Capai 7,68 Persen, Tertinggi di IndonesiaEkonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026Bamsoet Sebut Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas KorporasiPolisi Selidiki Kecelakaan Beruntun Enam Kendaraan di Kebon Pedes BogorMaarten Paes Lakoni Debut Starter, Ajax Amankan Kemenangan di Kualifikasi Liga Konferensi

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap