Pemerintah pusat tengah merumuskan solusi untuk mengatasi kendala keuangan yang dihadapi oleh ratusan pemerintah daerah di Indonesia terkait pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tambahan dana kepada 490 daerah yang dinilai kekurangan anggaran untuk pos belanja pegawai. Langkah ini disiapkan menyusul adanya laporan mengenai banyaknya daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji ASN akibat berkurangnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD).
Meskipun rencana pemberian bantuan dana tambahan tersebut telah dipetakan, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa implementasinya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penyaluran dana tambahan untuk ratusan daerah tersebut wajib mendapatkan izin dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keterangan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat memberikan penjelasan di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 28 Juli 2026.
Sebelum rencana ini bergulir ke publik, koordinasi intensif telah dilakukan oleh kementerian terkait guna merumuskan langkah penyelamatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya pada hari Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan tersebut fokus membahas sejumlah opsi strategis untuk memastikan agar para pegawai ASN di tingkat daerah tetap dapat menjalankan tugas mereka dan memperoleh hak-hak keuangannya secara penuh.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sebagai langkah awal dalam menangani keterbatasan anggaran belanja pegawai ini, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada bantuan tambahan dari pusat. Strategi pertama yang disiapkan adalah mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan efisiensi anggaran belanja secara mandiri terlebih dahulu, atau berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Terkait hal ini, Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah bahwa dalam penyelesaian masalah ini, opsi untuk merumahkan pegawai atau tidak membayar hak-hak mereka sama sekali tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.
Apabila pemerintah daerah telah melaksanakan langkah efisiensi anggaran dan berupaya menaikkan PAD namun anggaran yang tersedia masih belum mencukupi untuk menutup belanja pegawai, pemerintah telah menyiapkan opsi berikutnya. Langkah lanjutan yang dapat ditempuh adalah dengan memanfaatkan dana bagi hasil (DBH). Dana tersebut nantinya akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Terkait opsi tersebut, Tito Karnavian meminta secara khusus kepada Menteri Keuangan agar DBH untuk daerah-daerah tersebut dapat segera dibayarkan. Bantuan melalui pencairan DBH ini diprioritaskan bagi daerah-daerah yang kondisi PAD-nya memang sangat berat dan terbatas, namun telah menunjukkan iktikad baik dengan menerapkan langkah efisiensi anggaran secara maksimal guna menutupi kebutuhan belanja pegawai mereka.






