JAKARTA - Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini telah dihapus. Kebijakan ini membawa pengaruh langsung terhadap proses analisis kredit yang dilakukan oleh industri perbankan. Dengan adanya aturan baru tersebut, data debitur yang memiliki tunggakan dalam skala kecil tidak akan lagi muncul saat bank melakukan pemeriksaan riwayat keuangan calon nasabah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila total outstanding kredit seorang debitur berada di bawah nominal Rp1 juta, maka catatan kreditnya akan hilang dari sistem SLIK dalam kurun waktu tiga hari. Perubahan ini membuat informasi mengenai tunggakan tersebut tidak dapat diakses lagi oleh lembaga jasa keuangan yang ingin memeriksa rekam jejak kolektibilitas nasabah.
SEVP Credit Risk BTN, Henri Ari Wibawa, mengonfirmasi bahwa kebijakan baru ini sudah mulai diimplementasikan. Menurut penjelasannya, ketika analis kredit melakukan penarikan data SLIK untuk debitur dengan tunggakan kecil tersebut, kolom informasi yang biasanya berisi catatan kredit akan kosong. Sistem secara otomatis akan menampilkan keterangan bahwa data tidak tersedia.
Aliran Modal Asing Kembali Masuk ke SBN dan Saham Indonesia

Langkah ini diambil sejalan dengan keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan kredit seseorang. OJK berharap nasabah tidak langsung kehilangan kesempatan mendapatkan pembiayaan hanya karena masalah administrasi atau kendala minor lainnya yang bernominal kecil.
Dalam praktiknya di lapangan, sebagian analis kredit dinilai kerap bersikap terlalu ketat dalam menyaring permohonan kredit. Begitu melihat adanya catatan tunggakan, beberapa analis cenderung langsung menolak pengajuan debitur tanpa menggali lebih dalam penyebab keterlambatan tersebut. Padahal, keterlambatan pembayaran belum tentu mencerminkan buruknya kemampuan finansial nasabah secara keseluruhan.
PPATK dan Polri Bongkar Sindikat Siber Transnasional, Kerugian Capai US$350 Ribu

Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran dengan nominal kecil. Hal tersebut bisa terjadi karena persoalan administrasi kartu kredit, kelupaan melakukan pembayaran satu kali, atau kondisi darurat yang dialami oleh debitur berpenghasilan rendah. Melalui kebijakan penghapusan ini, kendala-kendala kecil tersebut diharapkan tidak lagi menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan.
Meski demikian, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya tetap bergantung pada kebijakan risiko atau risk appetite dari masing-masing bank serta analis kredit. Analis kredit tetap memiliki independensi untuk mengambil dan merekomendasikan keputusan kredit sesuai dengan parameter risiko yang mereka miliki. Dengan demikian, dampak akhir dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana masing-masing bank menyesuaikan strategi mitigasi risiko mereka.






