JAKARTA - Riwayat tunggakan kredit dengan total outstanding di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini telah dihapus. Kebijakan ini membawa pengaruh langsung terhadap proses analisis kredit yang dilakukan oleh industri perbankan. Dengan adanya aturan baru tersebut, data debitur yang memiliki tunggakan dalam skala kecil tidak akan lagi muncul saat bank melakukan pemeriksaan riwayat keuangan calon nasabah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila total outstanding kredit seorang debitur berada di bawah nominal Rp1 juta, maka catatan kreditnya akan hilang dari sistem SLIK dalam kurun waktu tiga hari. Perubahan ini membuat informasi mengenai tunggakan tersebut tidak dapat diakses lagi oleh lembaga jasa keuangan yang ingin memeriksa rekam jejak kolektibilitas nasabah.








