Sidang perdana kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (18/8). Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunaryanto ini mengungkap berbagai tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan. Kasus ini menyeret pemilik yayasan, kepala sekolah, serta belasan pengasuh setelah sebelumnya rekonstruksi kasus digelar di Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, dan kehadiran tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kasus ini bermula ketika Diyah Kusumastuti mendirikan yayasan berbadan hukum bernama Yayasan Aresha Indonesia Center pada Juli 2022. Yayasan ini berkedudukan di Krapyak Kulon Nomor 143, RT 005, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Bersama kepala sekolah Anita Palupy Indahsari, Diyah menyelenggarakan kegiatan pendidikan Daycare-PG-TK Little Aresha sejak tahun 2022 hingga 2026 tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang. Meski tanpa izin, daycare ini menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar 3 bulan hingga 6 tahun dengan memungut biaya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari orang tua. Namun, fasilitas yang dijanjikan seperti kamar ber-AC, tempat tidur individu, konseling psikologi, dan dokter tidak pernah diberikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto dalam dakwaannya membeberkan kondisi memprihatinkan di dalam daycare tersebut. Ruang kelas yang hanya berukuran sekitar 2x3 atau 4x6 meter diisi oleh 15 hingga 35 anak dengan hanya dijaga oleh 3 sampai 4 orang pengasuh. Ruangan tersebut juga hanya difasilitasi satu kipas angin dengan ventilasi yang sangat minim.
Menanti Kehadiran Lembaga Pengawas, Bagaimana Kelanjutan Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi PDP?

Dalam menjalankan pekerjaannya, para pengasuh diatur dan diawasi langsung oleh pemilik yayasan, Diyah Kusumastuti. Pengasuh diminta untuk menerima anak di depan pintu, sementara orang tua dilarang masuk ke dalam area daycare. Pakaian anak-anak juga dilepas untuk memeriksa kondisi fisik mereka, lalu mereka diminta sarapan tanpa mengenakan baju. Berdasarkan perintah Diyah, para pengasuh juga membedong dan mengikat badan atau kaki anak-anak menggunakan tali kain agar tidak banyak bergerak. Anak-anak ditidurkan di atas playmat atau langsung di lantai, bahkan tetap diberi makan oleh pengasuh saat mereka sedang menangis dan kesakitan.
Kekejaman lain yang terungkap adalah pemberian makanan sisa yang diolah kembali menjadi bubur, serta anak-anak yang sering kali hanya diberi makan nasi dan air putih. Tidak ada perawatan khusus atau pemisahan bagi anak yang sakit dari anak yang sehat. Beberapa anak bahkan dilaporkan pernah ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga dikunci di dalam ruangan yang sempit.
Menteri Luar Negeri China Wang Yi Kunjungi Jakarta pada 20-22 Agustus 2026

Persidangan kasus ini dibagi menjadi tiga berkas perkara. Berkas pertama menjerat 11 pengasuh, yaitu Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Sementara itu, Diyah Kusumastuti dan Anita Palupy Indahsari disidang dalam berkas terpisah dengan konstruksi dakwaan yang sama. Baik Diyah maupun Anita menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.






