Sate Taichan dan Nyawa yang Melayang di Tangerang

Agus CahyonoPublished 26 Jul 2026 - 09.120 Reads
Bagikan WhatsAppX
Sate Taichan dan Nyawa yang Melayang di Tangerang
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Hiruk pikuk parkiran di Kabupaten Tangerang pada malam naas itu tidak akan pernah menyangka bahwa sebungkus sate taichan bisa menjadi pemicu hilangnya nyawa seorang prajurit. Prada ABS, anggota TNI AD yang dikenal sebagai pelari tangguh di keluarganya, mengembuskan napas terakhir dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya dihujam 10 tusukan, separuhnya di depan dan sisanya di punggung. Ironisnya, titik awal tragedi ini bukanlah perselisihan besar, melainkan klaim sepihak atas empat porsi sate yang masih mengepulkan asap di atas gerobak.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha, merinci bagaimana duduk perkara berubah cepat menjadi malapetaka. Sekelompok orang yang kemudian menjadi tersangka, memesan empat porsi sate taichan. Namun di saat bersamaan, korban bersikeras bahwa hidangan itu adalah miliknya. Apa yang bermula dari adu mulut di antara bisingnya kendaraan parkir, seketika meledak menjadi aksi fisik. Satu pukulan melayang, dan suasana langsung berubah menjadi arena kejar-kejaran tanpa ampun, mengubah area komersial itu menjadi titik awal perburuan maut.

Also Read

Saudara Kandung yang Terluka di Bundaran HI

Rekaman CCTV menjadi saksi bisu yang membongkar narasi sempat simpang siur soal bagaimana korban bisa ditemukan di lokasi yang cukup jauh. Bukti visual itu mengonfirmasi bahwa Prada ABS bukanlah korban pasif yang sekarat lalu dibuang. Dengan kecepatan dan daya tahan seorang atlet lari, ia berusaha keras menyelamatkan diri. Langkah kakinya berpacu dengan deru mesin sepeda motor. Para pengejar tak mau kehilangan target, berboncengan untuk memotong laju sang prajurit. Di sebuah jalan raya, setelah dipepet, eksekusi brutal itu terjadi.

Polisi memetakan tujuh tersangka ke dalam empat klaster peran yang membentuk hierarki kekerasan sistematis. Klaster pertama diisi oleh FN alias SM dan DR yang berperan dalam pengejaran. Selanjutnya, tiga orang di klaster kedua menjadi motor pengeroyokan: FNK alias SM yang melayangkan pukulan pertama, bersama RRGB alias RN, dan AEL alias ER. Di klaster ketiga, ada SS alias EM yang selain turut mengejar dan memukul, juga mengambil telepon genggam korban. Puncak dari seluruh aksi biadab ini berada pada tersangka EYR alias EO, yang selain mengejar dan memukul, merupakan eksekutor yang menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.

Also Read

Pemilik Uang dan Emas Sitaan Kejagung Siap Tempuh Praperadilan

Ketujuh pelaku kini telah mendekam di sel tahanan. Namun, proses penyidikan belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih mengembangkan perburuan terhadap dua terduga pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan maut tersebut, bekerja sama dengan Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencerminkan kebengisan mereka. Dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 458 KUHP mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Belum lagi jerat Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun, serta Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyimpan hukuman 7 tahun di balik jeruji. Sebuah pengingat kelam bahwa kekerasan yang dipicu hal remeh dapat merenggut segalanya dalam semalam.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca