Saat Mimpi ke Tanah Suci Terganjal Pagu Delapan Persen

Domu TobingPublished 26 Jul 2026 - 01.34 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Saat Mimpi ke Tanah Suci Terganjal Pagu Delapan Persen
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Di balik angka statistik antrean haji yang kerap membentang puluhan tahun, tersimpan kisah-kisah sunyi tentang keteguhan dan, tak jarang, rasa getir. Hermawanto, seorang warga biasa, memutuskan untuk tidak lagi berdiam diri. Ia membawa kegelisahannya ke Mahkamah Konstitusi, menggugat sekat hukum yang ia nilai telah memecah belah mimpi umat Islam Indonesia menjadi dua lorong dengan kecepatan berbeda. Baginya, menunggu hingga tahun 2033 untuk menunaikan rukun Islam kelima adalah konsekuensi pahit dari sebuah sistem yang membolehkan orang lain ‘menyalip’ antrean dengan bermodalkan isi dompet yang lebih tebal.

Inti dari badai konstitusional ini terletak pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Ketentuan yang mengunci porsi haji khusus sebesar delapan persen dari kuota nasional ini dinilai telah melahirkan anak kunci yang hanya bisa diputar oleh uang. Hermawanto, dalam permohonannya, secara gamblang mendalilkan bahwa dirinya dan jutaan jamaah reguler lainnya menjadi korban diskriminasi berbasis kelas ekonomi. Negara, melalui payung hukum tersebut, dianggap telah merestui sebuah mekanisme akselerasi di mana jamaah dengan kemampuan finansial tinggi cukup mengeluarkan biaya hingga 180 juta rupiah untuk memangkas masa tunggu menjadi hanya lima hingga sembilan tahun.

Pertentangan antara semangat kesetaraan dan realitas penyelenggaraan ibadah ini menjadi mata pisau yang tajam. Pemohon menegaskan bahwa diferensiasi pelayanan publik keagamaan semestinya berpijak pada alasan konstitusional yang sah, seperti kondisi kesehatan renta, disabilitas, atau kerentanan sosial, bukan semata-mata daya beli. Ia menyuarakan distorsi keadilan yang dirasakan oleh para peantre reguler, di mana kuota mereka tergerus oleh alokasi khusus yang menghisap porsi dari total jatah bangsa. Dalil ini lantas dibenturkan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh Pasal 27 dan 28D Undang-Undang Dasar 1945.

Also Read

Tiga Hari Tanpa Kunjungan, Penahanan Febrie Adriansyah dan Penjelasan Kuasa Hukum

Namun, di sisi lain, kebijakan ini bukanlah sekadar titipan kepentingan segelintir orang. Para penyelenggara ibadah haji khusus melihatnya sebagai arsitektur fungsional yang menopang bebannya birokrasi. Ketua Umum GAPHURA, Ali Mohamad Amin, merespons gugatan ini bukan dengan sikap defensif, melainkan mengajak untuk menelisik lebih dalam anatomi sistem. Ia melukiskan bahwa delapan persen jamaah khusus sejatinya adalah pengguna layanan mandiri yang tidak menyedot subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, hingga layanan puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina ditanggung secara swadaya oleh jamaah dan mitra swasta, sehingga pemerintah dapat memusatkan seluruh energi dan anggaran untuk melayani 92 persen jamaah reguler yang tersisa.

Ali berpendapat bahwa menghapus kuota tersebut bukanlah solusi, melainkan akan menciptakan beban baru yang lebih kompleks. Ia mengakui adanya ketimpangan akses akibat faktor ekonomi, namun dengan tegas menolak jika PIHK dianggap sebagai gerbang keistimewaan. Polarisasi yang muncul, menurutnya, adalah cermin dari kurangnya pemahaman objektif publik. Kehadiran jamaah khusus justru menjadi katup pengurai tekanan pada antrean reguler yang sudah begitu padat. Debat ini pun bergeser dari sekadar tuntutan penghapusan menuju kebutuhan akan transparansi serta akuntabilitas yang lebih tinggi agar kedua jalur dapat berjalan beriringan tanpa saling merugikan.

Also Read

Secarik Kertas Damai di Ujung Malam, Ketika Warga Memilih Serahkan Pencuri iPhone ke Polisi

Sidang pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini menjadi ruang pengaduk rasa keadilan. Panggung persidangan bukan hanya akan menguji konstitusionalitas sepasang ayat, tetapi juga menimbang hati nurani bangsa dalam memaknai kesempatan yang sama di hadapan Tuhan. Jika majelis hakim mengabulkan petitum pemohon dan mencoret norma delapan persen tersebut, lanskap pengelolaan haji nasional akan dirombak total, mengakhiri polemik panjang soal “jalan tol” menuju Makkah. Keputusan MK kelak akan menjadi jawaban definitif apakah antrean haji harus steril dari pengaruh ketebalan dompet, atau justru mempertahankan skema dualistik demi keberlangsungan ekosistem yang sudah berjalan.

Di tengah segala argumentasi, suara Hermawanto mewakili bisik-bisik panjang para peantre yang mulai lelah bertanya tentang kapan. Gugatan ini adalah cermin yang didekatkan ke wajah regulasi, menguji apakah Indonesia mampu menyelenggarakan ibadah haji yang tidak hanya efisien di atas kertas, tetapi juga berkeadilan di dalam hati setiap umat yang menanti panggilan-Nya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca