RUU LGBTQ Perlu Pendekatan Edukasi, Bukan Hanya Hukuman

Parlin SinagaPublished 26 Jul 2026 - 03.34 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
RUU LGBTQ Perlu Pendekatan Edukasi, Bukan Hanya Hukuman
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Komisi VIII DPR RI membuka pintu bagi lahirnya regulasi tentang lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ), tetapi dengan syarat: naskah yang disusun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan. Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmiko, menegaskan bahwa pembahasan yang mengedepankan efek jera semata berisiko mengabaikan akar persoalan. Ia justru mendorong agar pasal-pasal yang mengatur sanksi berat—sebagaimana direkomendasikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014—disandingkan dengan perangkat pencegahan, edukasi publik, dan pembinaan sosial yang terukur.

Pernyataan tersebut meluncur di tengah proses penyusunan draf naskah akademik oleh MUI yang belum diterima secara resmi oleh DPR. Singgih memastikan, begitu dokumen itu diserahkan dan Komisi VIII ditetapkan sebagai alat kelengkapan dewan pembahas, maka mekanisme legislasi akan ditempuh secara transparan dan partisipatif. Ruang dengar pendapat dijanjikan terbuka lebar: tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok LGBTQ sendiri akan diberi tempat. Dengan cara itulah, politikus Partai Golkar tersebut ingin menjaga agar undang-undang yang lahir tidak reaktif, melainkan berdiri di atas prinsip kepastian hukum, nilai ketimuran, serta norma keagamaan yang berlaku.

Also Read

Bobby Nasution, Saya Tak Mau Nguping Ribut Internal DPRD

Dorongan untuk menghadirkan aturan pidana khusus sebenarnya bukan isapan jempol. Sehari-hari, instrumen hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP baru hanya mampu menyentuh sisi umum, tanpa bisa menyasar secara eksplisit perilaku LGBTQ yang dianggap menyimpang di ruang publik. Kekosongan inilah yang membuat MUI merintis draf ketentuan pidana tersendiri. Wakil Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis, menjelaskan bahwa lembaganya berpegang pada kaidah al-mawani’ wa al-zajir, yang menekankan fungsi pencegahan sekaligus pemberian sanksi agar masyarakat berpikir ulang sebelum menampilkan orientasi seksual di hadapan umum. Kecenderungan pasangan sesama jenis yang tidak lagi segan menunjukkan kemesraan di tempat terbuka, menurut MUI, memerlukan rem hukum yang tegas.

Lanskap politik memperkeruh urgensi ini setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Di sana, penyebaran budaya LGBTQ digolongkan sebagai ancaman nonmiliter. Kategorisasi itu memberi amunisi bagi pihak yang ingin memperluas makna “pertahanan negara” hingga ke ranah sosial-budaya. Namun, Singgih memilih jalur hati-hati: alih-alih hanya menyambut semangat penindakan, ia mengingatkan bahwa harmoni antara nilai Pancasila, penguatan institusi keluarga, dan rasionalitas keagamaan harus menjadi napas utama regulasi. Tanpa itu, produk hukum akan rapuh dan mudah diuji konstitusionalitasnya.

Also Read

Dari Kebun Sayur, Veronika Reni Menumbuhkan Masa Depan Citra

Pesan penyeimbang dari DPR ini sesungguhnya mengarah pada satu muara: aturan khusus dibutuhkan, tetapi definisi “tegas dan terarah” tidak boleh direduksi menjadi hukuman semata. Singgih berkali-kali menekankan bahwa pendekatan yang mengandalkan edukasi dan pembinaan sama pentingnya dengan jerat pidana. Ia bahkan mempersilakan disusunnya naskah akademik yang komprehensif, asalkan setiap pasal tetap menjunjung objektivitas dan kemaslahatan. Di tengah tarik-menarik antara desakan MUI, instruksi presiden, dan kebutuhan menjamin hak asasi, DPR seakan ingin menyodorkan wajah legislasi yang lebih dewasa: menghukum, tetapi juga merangkul agar tidak ada warga negara yang dilempar ke ruang gelap tanpa jalan kembali.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca