Bagaimana rencana perubahan anggaran daerah dan status pengelolaan air bersih di Kabupaten Sukabumi akan memengaruhi kehidupan serta layanan publik bagi masyarakat setempat? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tengah merancang penyesuaian besar, baik dari sisi struktur belanja daerah maupun tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurusi sektor air minum. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan dasar di wilayah tersebut.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, memaparkan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan tiga agenda penting yang menjadi fokus pembahasan bersama jajaran legislatif. Agenda pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Agenda kedua membahas pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS 2027. Adapun agenda ketiga berfokus pada jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Terkait aspek keuangan daerah, Bupati memaparkan adanya perubahan proyeksi dalam APBD 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Target pendapatan daerah yang awalnya dipatok pada angka Rp3,99 triliun kini diusulkan naik menjadi Rp4,08 triliun. Kenaikan ini mencerminkan adanya upaya optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Seiring dengan meningkatnya proyeksi pendapatan, belanja daerah dalam usulan perubahan APBD 2026 juga mengalami penyesuaian ke atas. Pemerintah daerah mengusulkan agar alokasi belanja daerah ditingkatkan menjadi Rp4,23 triliun. Kenaikan belanja ini direncanakan untuk mengakomodasi berbagai program pembangunan prioritas serta pelayanan publik yang memerlukan penanganan segera. Selain membahas anggaran tahun berjalan, rapat ini juga membahas kesepakatan KUA-PPAS 2027 yang akan menjadi landasan penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.
Selain isu anggaran, perubahan status hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna. Pemerintah daerah berencana mengubah status BUMD pelayanan air bersih ini menjadi Perseroda. Perubahan status ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan, memperluas jangkauan pelayanan air bersih bagi masyarakat luas, serta memperkuat kontribusi nyata BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Menanggapi kekhawatiran yang mungkin timbul akibat perubahan status kelembagaan ini, Bupati memberikan penjelasan terperinci untuk menenangkan publik dan internal perusahaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa perubahan status hukum dari Perumda menjadi Perseroda tidak akan mengurangi kualitas pelayanan air bersih yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, hak-hak seluruh pegawai BUMD tersebut dipastikan akan tetap terjaga sepenuhnya tanpa ada pengurangan. Langkah transisi ini murni ditujukan untuk perbaikan manajemen dan peningkatan kapasitas layanan.
Dengan adanya pembahasan tiga agenda krusial ini, arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Sukabumi diharapkan menjadi lebih terarah. Sinergi antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menyepakati perubahan APBD 2026, arah kebijakan 2027, serta penguatan institusi pelayanan air bersih ini akan menjadi penentu kualitas pelayanan publik di masa mendatang. Kini, tindak lanjut dari rapat paripurna tersebut dinantikan guna merealisasikan target-target pembangunan yang telah direncanakan.






