Bagaimana rencana perubahan anggaran daerah dan status pengelolaan air bersih di Kabupaten Sukabumi akan memengaruhi kehidupan serta layanan publik bagi masyarakat setempat? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tengah merancang penyesuaian besar, baik dari sisi struktur belanja daerah maupun tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurusi sektor air minum. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan pelayanan dasar di wilayah tersebut.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, memaparkan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan tiga agenda penting yang menjadi fokus pembahasan bersama jajaran legislatif. Agenda pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. Agenda kedua membahas pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS 2027. Adapun agenda ketiga berfokus pada jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).








