apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Nasional

Putusan MK Soal Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Pemisahan Anggaran dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

Domu TobingDiterbitkan 2 Agu 2026 - 14.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan MK Soal Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Pemisahan Anggaran dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Indonesia memberikan isyarat baru akan memisahkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi serta mengikuti batas waktu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
terkait pemisahan dana tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat memberikan penjelasan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2027 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Karena proses penyusunan anggaran untuk tahun depan tersebut hampir selesai, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan pemisahan anggaran program makan gratis dengan batas waktu maksimal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni pada tahun 2028.

Persoalan ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil dengan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Adapun pihak yang mengajukan permohonan uji materiil tersebut adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat orang warga negara.

Baca Juga

Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta, Petugas Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta, Petugas Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Para pemohon dalam gugatannya secara khusus mempersoalkan masuknya proyek Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Penggabungan anggaran ini sebelumnya diatur di dalam ketentuan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan secara tegas bahwa masuknya proyek tersebut ke dalam pos anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi. Mahkamah berpendapat bahwa proyek makan gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional dari penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan bahwa anggaran untuk proyek Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN di tahun-tahun mendatang. Pemisahan alokasi dana ini ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran minimal (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN khusus untuk sektor pendidikan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pemisahan alokasi anggaran tersebut harus sudah dilakukan paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan perkara tersebut dibacakan.

Baca Juga

Staf Bocorkan Data Kasus Bupati Pemalang, KPK Susun Protap Dokumen Rahasia

Staf Bocorkan Data Kasus Bupati Pemalang, KPK Susun Protap Dokumen Rahasia

Hingga saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa dirinya belum membahas secara khusus mengenai pemisahan anggaran program ini dengan Presiden Prabowo Subianto. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan proyek inisiasi langsung dari Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, kelompok balita, serta ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui di Indonesia.

Meskipun pemerintah menyatakan komitmennya untuk patuh, putusan Mahkamah Konstitusi ini sempat menuai kekecewaan dari kalangan pemantau pendidikan karena tenggat waktu yang diberikan dinilai terlalu longgar. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyampaikan kekecewaannya dalam sebuah keterangan tertulis pada hari Rabu, 30 Juli 2026. Ubaid menyatakan kecewa karena koreksi terhadap penggabungan anggaran tersebut tidak diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk langsung diterapkan mulai dari penyusunan APBN tahun anggaran 2027.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusimakan bergizi gratisAPBNanggaran pendidikanKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta, Petugas Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak HormatStaf Bocorkan Data Kasus Bupati Pemalang, KPK Susun Protap Dokumen RahasiaAldila Sutjiadi dan Erin Routliffe Sabet Gelar Ganda Putri di Mubadala Citi DC Terbuka 2026Lolos ke Final Taipei Terbuka 2026, Leo/Daniel Siap Hadapi Tantangan Ganda Putra MalaysiaLalu Lintas Tol BSD dan Makassar Semakin Ramai, Bagaimana Operator Jalan Tol Meraup Cuan?IHSG Kembali ke Level 6.000 di Tahun 2026, Investor Ritel Domestik Topang Pasar Saat Asing Lakukan Aksi JualKementerian Sekretariat Negara Setor PNBP Rp1,06 Triliun, GBK dan Kemayoran Sumbang Kas NegaraAntisipasi Macet di Monas, 13 Kereta Api Keberangkatan Gambir Berhenti Luar Biasa di Jatinegara Hari Ini

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap