Pemerintah Indonesia memberikan isyarat baru akan memisahkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi serta mengikuti batas waktu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan dana tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya saat memberikan penjelasan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2027 saat ini sudah memasuki tahap akhir. Karena proses penyusunan anggaran untuk tahun depan tersebut hampir selesai, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan pemisahan anggaran program makan gratis dengan batas waktu maksimal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni pada tahun 2028.
Persoalan ini bermula ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil dengan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Adapun pihak yang mengajukan permohonan uji materiil tersebut adalah Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama dengan empat orang warga negara.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Para pemohon dalam gugatannya secara khusus mempersoalkan masuknya proyek Makan Bergizi Gratis ke dalam pos anggaran pendidikan. Penggabungan anggaran ini sebelumnya diatur di dalam ketentuan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan secara tegas bahwa masuknya proyek tersebut ke dalam pos anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi. Mahkamah berpendapat bahwa proyek makan gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional dari penyelenggaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan bahwa anggaran untuk proyek Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN di tahun-tahun mendatang. Pemisahan alokasi dana ini ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran minimal (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN khusus untuk sektor pendidikan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pemisahan alokasi anggaran tersebut harus sudah dilakukan paling lambat pada APBN tahun anggaran 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan perkara tersebut dibacakan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Hingga saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa dirinya belum membahas secara khusus mengenai pemisahan anggaran program ini dengan Presiden Prabowo Subianto. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan proyek inisiasi langsung dari Presiden Prabowo yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, kelompok balita, serta ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui di Indonesia.
Meskipun pemerintah menyatakan komitmennya untuk patuh, putusan Mahkamah Konstitusi ini sempat menuai kekecewaan dari kalangan pemantau pendidikan karena tenggat waktu yang diberikan dinilai terlalu longgar. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyampaikan kekecewaannya dalam sebuah keterangan tertulis pada hari Rabu, 30 Juli 2026. Ubaid menyatakan kecewa karena koreksi terhadap penggabungan anggaran tersebut tidak diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk langsung diterapkan mulai dari penyusunan APBN tahun anggaran 2027.






