Pemerintah mengambil langkah konkret untuk memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke wilayah-wilayah kabupaten yang sedang berkembang pesat di tanah air. Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di berbagai penjuru Nusantara. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kehadiran negara di bidang penegakan hukum di tingkat daerah, terutama pada wilayah yang selama ini memiliki tantangan geografis atau keterbatasan akses koordinasi yudisial yang cepat.
Keputusan strategis yang tertuang dalam regulasi teranyar tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026. Kehadiran tujuh lembaga adhyaksa baru ini tersebar di beberapa pulau besar, mencakup wilayah barat hingga ujung timur Indonesia. Wilayah-wilayah yang mendapatkan unit kerja baru ini meliputi Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Utara, Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumatera Barat, Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat Daya, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.








