Pemerintah mengambil langkah konkret untuk memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke wilayah-wilayah kabupaten yang sedang berkembang pesat di tanah air. Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di berbagai penjuru Nusantara. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kehadiran negara di bidang penegakan hukum di tingkat daerah, terutama pada wilayah yang selama ini memiliki tantangan geografis atau keterbatasan akses koordinasi yudisial yang cepat.
Keputusan strategis yang tertuang dalam regulasi teranyar tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026. Kehadiran tujuh lembaga adhyaksa baru ini tersebar di beberapa pulau besar, mencakup wilayah barat hingga ujung timur Indonesia. Wilayah-wilayah yang mendapatkan unit kerja baru ini meliputi Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Utara, Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumatera Barat, Kabupaten Raja Ampat di Papua Barat Daya, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.
Untuk memastikan operasional pelayanan berjalan efektif dan efisien, masing-masing Kejaksaan Negeri baru ini akan berkedudukan di pusat kegiatan atau ibu kota kabupaten terkait. Secara terperinci, Kejari Pangandaran akan beroperasi di Parigi, sementara Kejari Kabupaten Serang ditempatkan di Ciruas. Selanjutnya, Kejari Tana Tidung akan berlokasi di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat akan berkantor di Krui. Penentuan lokasi-lokasi pusat operasional ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antarinstansi penegak hukum setempat dan memangkas jarak bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Pertimbangan utama di balik pemekaran kelembagaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah-daerah tersebut. Seiring dengan pertumbuhan populasi dan dinamika sosial di daerah otonom baru maupun kabupaten yang sedang berkembang, kebutuhan akan kepastian hukum yang cepat dan terjangkau menjadi prioritas yang mendesak bagi pemerintah pusat.
Dalam masa transisi sebelum struktur organisasi baru ini berjalan sepenuhnya, regulasi menetapkan mekanisme penanganan perkara agar pelayanan publik tidak terganggu. Seluruh perkara hukum yang sedang berjalan di tujuh wilayah tersebut masih akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri induk yang sebelumnya berwenang. Aturan ini memastikan bahwa perkara belum dianggap dilimpahkan ke kantor baru sebelum kepala kantor Kejaksaan Negeri yang baru secara resmi dilantik dan siap menjalankan tugas operasionalnya.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Terkait rincian teknis mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, hingga mekanisme operasional harian dari ketujuh lembaga ini, nantinya akan dirumuskan secara terpisah. Jaksa Agung ST Burhanuddin diberikan wewenang penuh untuk menetapkan aturan pelaksana tersebut setelah mengantongi persetujuan resmi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih kokoh, kredibel, dan merata di seluruh pelosok Indonesia.






