Pihak kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus total tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksi kejahatan tersebut, komplotan pencuri ini berhasil menggasak uang tunai milik korban dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Penangkapan para tersangka ini dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan para pelaku ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Beliau menyatakan bahwa tim di lapangan telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka bernama Sartono Andi yang kini telah berusia 53 tahun. Sartono berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu, 17 Juli.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak pelaku lain yang melarikan diri. Penyelidikan tersebut menuntun petugas hingga ke wilayah Bengkulu. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Murdini yang berusia 35 tahun serta Marwan yang berusia 51 tahun. Kedua pelaku ini ditangkap pada hari Jumat, 24 Juli. Berdasarkan catatan kepolisian, para tersangka yang telah ditangkap ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Sudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan Polusi

Saat proses penangkapan berlangsung, para tersangka dilaporkan sempat melakukan tindakan perlawanan yang dinilai membahayakan nyawa masyarakat sekitar serta petugas kepolisian yang bertugas. Karena adanya ancaman tersebut, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan para pelaku. Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, pihak kepolisian saat ini juga masih terus memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buronan tersebut masing-masing diidentifikasi dengan inisial D dan H.
Adapun peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi pada hari Selasa, 9 Juni, sekitar pukul 11.30 WIB. Kronologi kejadian bermula ketika korban yang diketahui berinisial FB melakukan transaksi penarikan uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah bank. Setelah mengambil uang tunai senilai miliaran rupiah tersebut, korban FB kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam sebuah tas dan meletakkannya di dalam mobil sebelum berkendara untuk kembali menuju ke arah kantor tempatnya bekerja.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Namun, di tengah perjalanan menuju ke kantor, ban mobil yang sedang dikendarai oleh korban FB mendadak mengalami kebocoran. Menyadari kondisi ban mobilnya bermasalah, korban FB memutuskan untuk menepi dan menghentikan kendaraannya di sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi kejadian guna mengganti ban tersebut. Pada saat korban sedang fokus mengganti ban mobilnya yang bocor di bengkel tersebut, para pelaku kemudian memanfaatkan situasi lengang untuk mendekati kendaraan korban dan melancarkan aksinya.
Ketika korban sedang sibuk dengan ban mobilnya, para pelaku memecahkan kaca mobil bagian tengah sebelah kanan. Melalui kaca yang pecah tersebut, pelaku dengan cepat menggasak satu buah tas yang diletakkan di dalam mobil, yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar. Korban FB baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan setelah melihat kaca mobilnya dalam kondisi pecah dan tas berisi uang miliaran rupiah tersebut sudah hilang dari tempatnya semula.






