apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pecah Kaca di Kalideres yang Gasak Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Usat NgajiDiterbitkan 30 Jul 2026 - 07.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Ringkus Komplotan Pecah Kaca di Kalideres yang Gasak Uang Nasabah Rp1,2 Miliar
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menyasar nasabah bank di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda setelah mereka menggasak uang tunai senilai Rp1,2 miliar milik seorang korban berinisial FB di kawasan Kalideres.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban FB baru saja melakukan pencairan uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah bank. Saat dalam perjalanan menuju kantornya, mobil yang dikendarai FB mendadak mengalami kebocoran ban. Menyadari kondisi tersebut, korban memutuskan untuk menepi dan berhenti di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat, guna mengganti ban kendaraannya yang kempis.

Ketika perhatian korban teralihkan oleh proses pergantian ban, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Mereka memecahkan kaca mobil bagian tengah sebelah kanan dan dengan cepat menyambar tas milik korban yang diletakkan di dalam kendaraan. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang baru saja dicairkan. Setelah berhasil menggasak uang miliaran rupiah tersebut, para pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban. Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, memimpin langsung upaya pengejaran terhadap komplotan pencuri ini. Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah Sartono Andi. Polisi menangkap Sartono di kediamannya yang terletak di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu, 17 Juni 2026.

Penyelidikan berlanjut hingga ke luar Pulau Jawa untuk memburu pelaku lainnya. Pada hari Jumat, 24 Juli 2026 dini hari, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Murdini alias Men yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca, serta Marwan yang bertindak sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi kejahatan berlangsung.

Baca Juga

Ribuan Ompreng Makan Bergizi Gratis di Ciputat Dicuri, Dalangnya Ternyata Satpam SPPG

Ribuan Ompreng Makan Bergizi Gratis di Ciputat Dicuri, Dalangnya Ternyata Satpam SPPG

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Dari penangkapan Sartono Andi di Bogor, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha MX King milik terduga pelaku lain yang masih buron berinisial D dan M, serta lima buah kardus telepon genggam Nokia 105. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel A3x, sebuah tas selempang, buku rekening bank BCA, kartu ATM BNI, rekaman CCTV, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, dari penangkapan Murdini dan Marwan di Bengkulu, polisi menyita barang bukti tambahan berupa rekaman CCTV, satu unit ponsel Realme A7 Pro milik Murdini, serta dua unit ponsel Nokia 110 milik masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayakriminalitasKalideresPencurianPecah Kaca

Berita Terbaru Lainnya

Tiga Anggota DPRD TTU yang Dinonaktifkan dalam Kasus Dokter Icha Tetap Terima Hak KeuanganLurah Paya Pasir Medan Minta Maaf Setelah Video Ejek Keluhan Warga ViralFakta-Fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh KPKMeski Tumbang dari Persebaya, Pelatih PSMS Puas Lihat Kemajuan TimSaham Meta Anjlok 11 Persen akibat Pembengkakan Belanja AI dan Penurunan LabaRoberto Mancini Kembali Tukangi Timnas Italia dan Bertekad Rebut Hati SuporterRusia Hujani Kyiv dan Kota-Kota Ukraina dengan Rudal Usai Peringatan ZelenskyLokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap