Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menyasar nasabah bank di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda setelah mereka menggasak uang tunai senilai Rp1,2 miliar milik seorang korban berinisial FB di kawasan Kalideres.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban FB baru saja melakukan pencairan uang tunai dalam jumlah besar dari sebuah bank. Saat dalam perjalanan menuju kantornya, mobil yang dikendarai FB mendadak mengalami kebocoran ban. Menyadari kondisi tersebut, korban memutuskan untuk menepi dan berhenti di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat, guna mengganti ban kendaraannya yang kempis.
Ketika perhatian korban teralihkan oleh proses pergantian ban, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Mereka memecahkan kaca mobil bagian tengah sebelah kanan dan dengan cepat menyambar tas milik korban yang diletakkan di dalam kendaraan. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang baru saja dicairkan. Setelah berhasil menggasak uang miliaran rupiah tersebut, para pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban. Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, memimpin langsung upaya pengejaran terhadap komplotan pencuri ini. Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah Sartono Andi. Polisi menangkap Sartono di kediamannya yang terletak di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
Penyelidikan berlanjut hingga ke luar Pulau Jawa untuk memburu pelaku lainnya. Pada hari Jumat, 24 Juli 2026 dini hari, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Murdini alias Men yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca, serta Marwan yang bertindak sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi kejahatan berlangsung.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Dari penangkapan Sartono Andi di Bogor, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam, dua unit sepeda motor Yamaha MX King milik terduga pelaku lain yang masih buron berinisial D dan M, serta lima buah kardus telepon genggam Nokia 105. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel A3x, sebuah tas selempang, buku rekening bank BCA, kartu ATM BNI, rekaman CCTV, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, dari penangkapan Murdini dan Marwan di Bengkulu, polisi menyita barang bukti tambahan berupa rekaman CCTV, satu unit ponsel Realme A7 Pro milik Murdini, serta dua unit ponsel Nokia 110 milik masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).






