Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan kasus hukum yang saat ini tengah menyeret nama presenter Vicky Prasetyo. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat dua laporan polisi yang berbeda yang sedang diproses dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Kedua laporan tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Bahkan, salah satu dari kasus yang dilaporkan tersebut kini telah berkembang hingga memuat dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penjelasan mengenai penanganan perkara ini disampaikan langsung oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Saat memberikan keterangan di markas Polda Metro Jaya pada hari Jumat (31/7), Onkoseno membenarkan adanya dua laporan kepolisian yang ditujukan kepada pria yang akrab disapa VP tersebut. Pihak kepolisian kini tengah fokus melakukan serangkaian tindakan hukum untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat ini.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, laporan yang pertama diajukan oleh seorang pelapor dengan inisial RAS. Dalam laporan tersebut, terlapor Vicky Prasetyo diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus yang dilaporkan oleh RAS ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penanganan perkara dari pelapor RAS saat ini statusnya telah ditingkatkan secara resmi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh RAS, tim penyidik Polda Metro Jaya telah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Keterangan dari para saksi ini dikumpulkan untuk memperjelas konstruksi hukum dari perkara tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh tim penyidik, laporan dari RAS ini rupanya juga mencakup dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kerugian finansial yang dialami korban dalam perkara ini ditaksir mencapai jumlah sekitar Rp500 juta.
Di sisi lain, terdapat pula laporan kedua yang masuk ke meja penyidik kepolisian. Laporan kedua ini baru diterima oleh Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2026 lalu. Berdasarkan data kepolisian, pihak yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus kedua ini adalah seseorang yang berinisial TA. Tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor TA dalam laporannya memiliki kemiripan dengan kasus pertama, yaitu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga melibatkan presenter tersebut.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Meskipun kedua laporan tersebut memiliki kemiripan dalam hal jenis dugaan pidana yang dilaporkan, tahapan penanganan hukum untuk masing-masing laporan tersebut saat ini berbeda. AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memaparkan bahwa satu kasus, yaitu laporan yang diajukan oleh RAS, telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Sementara itu, untuk laporan kedua yang diajukan oleh TA, proses hukumnya saat ini masih berjalan di tahap awal, yaitu tahap penyelidikan. Pihak kepolisian terus mendalami semua bukti dan keterangan terkait kedua laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.






