Kesadaran hukum dalam berkendara sering kali diuji oleh hal-hal kecil, salah satunya adalah kedisiplinan menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Guna memfasilitasi masyarakat yang ingin tetap tertib administrasi tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Senin, 27 Juli 2026. Layanan jemput bola ini tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta untuk menjangkau para pengendara yang memiliki mobilitas tinggi.
Melalui informasi resmi yang dibagikan oleh akun X @tmcpoldametro, kelima posko layanan bergerak ini siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini memiliki batasan layanan yang spesifik. Mobil SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku dokumen berkendara Anda terlanjur habis, bahkan hanya lewat satu hari, proses pengajuan baru harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.








