Kesadaran hukum dalam berkendara sering kali diuji oleh hal-hal kecil, salah satunya adalah kedisiplinan menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Guna memfasilitasi masyarakat yang ingin tetap tertib administrasi tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Senin, 27 Juli 2026. Layanan jemput bola ini tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta untuk menjangkau para pengendara yang memiliki mobilitas tinggi.
Melalui informasi resmi yang dibagikan oleh akun X @tmcpoldametro, kelima posko layanan bergerak ini siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini memiliki batasan layanan yang spesifik. Mobil SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku dokumen berkendara Anda terlanjur habis, bahkan hanya lewat satu hari, proses pengajuan baru harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Perubahan aturan mengenai masa aktif dokumen ini juga patut menjadi perhatian bersama. Berbeda dengan regulasi terdahulu yang menyelaraskan masa kedaluwarsa SIM dengan hari ulang tahun pemiliknya, kini masa berlaku SIM genap lima tahun dihitung sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Penyesuaian ini menuntut para pengendara untuk lebih jeli memeriksa tanggal cetak pada kartu mereka agar tidak terlewat dan terpaksa menempuh prosedur pembuatan dari awal.
Dari sisi finansial, masyarakat diimbau untuk menyiapkan anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya pokok perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Kendati demikian, pemohon juga wajib menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000 serta ujian psikologi sebesar Rp100.000 yang menjadi syarat mutlak kelayakan berkendara.
Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Selasa, 25 Agustus 2026

Kedisiplinan dalam memperpanjang masa berlaku SIM bukan sekadar urusan menghindari antrean, melainkan bentuk kepatuhan hukum demi keselamatan di jalan raya. Pengendara yang nekat melaju tanpa dokumen yang sah atau membiarkan SIM-nya mati dapat dijerat sanksi hukum yang cukup memberatkan. Merujuk pada Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp250.000. Oleh karena itu, memanfaatkan kehadiran unit SIM Keliling terdekat hari ini merupakan langkah preventif yang bijak bagi setiap pengguna jalan di ibu kota.






