apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Metro

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Agus CahyonoDiterbitkan 27 Jul 2026 - 19.05 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kesadaran hukum dalam berkendara sering kali diuji oleh hal-hal kecil, salah satunya adalah kedisiplinan menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Guna memfasilitasi masyarakat yang ingin tetap tertib administrasi tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Senin, 27 Juli 2026. Layanan jemput bola ini tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta untuk menjangkau para pengendara yang memiliki mobilitas tinggi.

Melalui informasi resmi yang dibagikan oleh akun X @tmcpoldametro, kelima posko layanan bergerak ini siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini memiliki batasan layanan yang spesifik. Mobil SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku dokumen berkendara Anda terlanjur habis, bahkan hanya lewat satu hari, proses pengajuan baru harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga

Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Hubungan Stres dan GERD, Bagaimana Pikiran Memengaruhi Asam Lambung

Perubahan aturan mengenai masa aktif dokumen ini juga patut menjadi perhatian bersama. Berbeda dengan regulasi terdahulu yang menyelaraskan masa kedaluwarsa SIM dengan hari ulang tahun pemiliknya, kini masa berlaku SIM genap lima tahun dihitung sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Penyesuaian ini menuntut para pengendara untuk lebih jeli memeriksa tanggal cetak pada kartu mereka agar tidak terlewat dan terpaksa menempuh prosedur pembuatan dari awal.

Dari sisi finansial, masyarakat diimbau untuk menyiapkan anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya pokok perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Kendati demikian, pemohon juga wajib menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000 serta ujian psikologi sebesar Rp100.000 yang menjadi syarat mutlak kelayakan berkendara.

Baca Juga

Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Selasa, 25 Agustus 2026

Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Selasa, 25 Agustus 2026

Kedisiplinan dalam memperpanjang masa berlaku SIM bukan sekadar urusan menghindari antrean, melainkan bentuk kepatuhan hukum demi keselamatan di jalan raya. Pengendara yang nekat melaju tanpa dokumen yang sah atau membiarkan SIM-nya mati dapat dijerat sanksi hukum yang cukup memberatkan. Merujuk pada Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp250.000. Oleh karena itu, memanfaatkan kehadiran unit SIM Keliling terdekat hari ini merupakan langkah preventif yang bijak bagi setiap pengguna jalan di ibu kota.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayalalu lintas JakartaSIM KelilingPerpanjang SIMInfo Layanan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap