Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan meliburkan sementara ribuan peserta program dokter magang atau internship di seluruh Indonesia. Kebijakan penangguhan ini berdampak langsung pada 10.564 peserta aktif dari total keseluruhan yang mencapai sekitar 12.000 dokter magang di tanah air. Masa pembebasan tugas sementara ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama masa jeda tersebut, seluruh peserta yang sedang dinonaktifkan sementara diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan ulang yang mencakup kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara menyeluruh.
Keputusan besar ini diambil menyusul hasil investigasi mendalam atas kematian salah satu peserta program internship yang bernama dr. SZM. Dokter tersebut dilaporkan meninggal dunia di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 26 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah kejadian tersebut, terungkap bahwa dr. SZM sebenarnya memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa. Sayangnya, riwayat medis tersebut sama sekali tidak terdeteksi saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan awal atau medical check-up pada tahap awal pendaftaran program.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengumumkan kebijakan penangguhan tugas ini dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Kemenkes pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Yuli memaparkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi internal, pelaksanaan skrining kesehatan jiwa di berbagai wahana penempatan dokter magang selama ini memang belum berjalan secara optimal. Pemeriksaan kesehatan yang berjalan selama ini terbukti hanya memastikan kondisi fisik luar dari peserta saja, tanpa mampu mengidentifikasi riwayat gangguan kesehatan mental yang mungkin pernah dialami sebelumnya oleh para peserta.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Guna membenahi celah sistemik tersebut, Kemenkes kini mewajibkan dilakukannya tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory dan pemeriksaan ulang kesehatan jiwa bagi seluruh peserta program dokter magang. Dalam proses penapisan ulang ini, Kemenkes akan menggunakan instrumen Self-Reporting Questionnaire sebagai tahap awal. Hasil pengisian kuesioner mandiri tersebut nantinya akan menjadi dasar utama untuk mengidentifikasi dan menyaring peserta mana saja yang membutuhkan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Apabila dalam tahap penyaringan awal ditemukan adanya indikasi masalah kesehatan jiwa pada diri peserta, maka yang bersangkutan akan diarahkan untuk menjalani prosedur lanjutan. Peserta tersebut diwajibkan mengikuti sesi wawancara khusus serta asesmen mendalam yang ditangani langsung oleh tenaga profesional, yaitu psikiater atau psikolog klinis. Melalui langkah ini, diharapkan kondisi kesehatan mental para dokter magang dapat terpantau dengan lebih baik dan akurat.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Tidak hanya berlaku bagi peserta aktif saat ini, aturan pemeriksaan kesehatan ini juga akan diintegrasikan sebagai syarat wajib bagi calon peserta baru di masa mendatang. Kemenkes menetapkan bahwa sebelum seorang dokter diperbolehkan masuk dan mengikuti program internship, mereka diwajibkan untuk melampirkan hasil tes kepribadian MMPI serta hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara lengkap. Langkah penataan ulang ini diharapkan dapat mendeteksi risiko gangguan kesehatan sejak dini demi keselamatan kerja serta kesejahteraan psikologis para tenaga medis muda di Indonesia.






