apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Ditetapkan sebagai Tersangka

Parlin SinagaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 07.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R (23) sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat, dengan menyita sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi di pasar gelap perdagangan satwa.

Operasi penangkapan terhadap RPS alias R berlangsung pada tanggal 27 Juli 2026. Penindakan ini merupakan buah dari kerja sama taktis melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Balai Gakkum Kehutanan

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti utama yang disita meliputi satu karung berisi sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong. Tidak hanya bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, tim operasi gabungan juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi oleh pelaku.

Baca Juga

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa 26 Kilogram Narkoba dan Terancam Hukuman Mati

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa 26 Kilogram Narkoba dan Terancam Hukuman Mati

Akibat tindakan ilegal tersebut, penyidik menjerat tersangka RPS alias R dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Berdasarkan pasal-pasal dakwaan tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat selama tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun. Selain hukuman kurungan, pelaku juga terancam sanksi denda finansial yang sangat besar, dengan nilai minimal sebesar Rp200 juta dan maksimal mencapai Rp5 miliar.

Upaya penegakan hukum yang tegas di wilayah Sumatera Barat ini disebut sejalan dengan arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap kehutanan dan satwa dilindungi. Koordinasi intensif terus digalakkan di bawah pengawasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, bersama Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

Baca Juga

Pemerintah Tegaskan Patuhi Putusan MK dan Tak Akan Siasati Anggaran Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tegaskan Patuhi Putusan MK dan Tak Akan Siasati Anggaran Makan Bergizi Gratis

Perdagangan ilegal sisik trenggiling dan paruh rangkong ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan satwa liar yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang. Sebelum pengungkapan kasus di Padang ini, Ditjen Gakkum Kehutanan tercatat telah mengungkap beberapa perkara berskala besar lainnya. Di antaranya adalah kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga kuat akan dikirim menuju Kamboja. Selain itu, otoritas penegak hukum juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 796,34 kilogram yang diangkut menggunakan sebuah kapal berbendera Vietnam saat bersandar di kawasan Pelabuhan Merak.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

gakkum kehutananperdagangan satwa liarsisik trenggilingparuh rangkongpadangsumatera barat

Berita Terbaru Lainnya

Ajax Amsterdam Resmi Rekrut Julian Brandt dari Borussia DortmundPiala AFF 2026, Shayne Pattynama Cetak Gol, Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0Pemkot Malang Perkuat Program 3 Juta Rumah demi Ekosistem Permukiman BerkelanjutanGubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa KuliahIstana dan Menteri Perdagangan Beri Tanggapan Soal Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah MalRMIT Dorong Potensi Industri Game Indonesia, Bidik Pasar dengan 153 Juta PemainPemerintah Tinjau Proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote Ndao NTTDaihatsu Segarkan Sigra, Terios, dan Gran Max di GIIAS 2026, Sasar Segmen Keluarga hingga Komersial

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap