Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R (23) sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat, dengan menyita sejumlah barang bukti yang bernilai tinggi di pasar gelap perdagangan satwa.
Operasi penangkapan terhadap RPS alias R berlangsung pada tanggal 27 Juli 2026. Penindakan ini merupakan buah dari kerja sama taktis melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Balai Gakkum Kehutanan








