apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politik

Pengadilan AS Perintahkan Donald Trump Setop Pembangunan Ballroom Rp 7,16 Triliun di Gedung Putih

Usat NgajiDiterbitkan 9 Agu 2026 - 02.16 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengadilan AS Perintahkan Donald Trump Setop Pembangunan Ballroom Rp 7,16 Triliun di Gedung Putih
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengadilan banding federal Amerika Serikat resmi mengeluarkan perintah yang menginstruksikan Presiden AS Donald Trump untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan ballroom yang terletak di sisi timur Gedung Putih. Langkah hukum ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya alokasi dana yang dikucurkan untuk proyek infrastruktur tersebut. Anggaran pembangunan ballroom di lingkungan Gedung Putih tersebut tercatat mencapai angka US$ 400 juta. Apabila dihitung menggunakan nilai tukar mata uang sebesar Rp 17.900 per dolar AS, total anggaran proyek pembangunan ruang pertemuan besar ini setara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 7,16 triliun.

Keputusan penghentian proyek ini berlandaskan pada pertimbangan hukum mendasar yang disampaikan oleh Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia. Dalam keterangan resminya, pihak pengadilan menegaskan prinsip bahwa seorang presiden pada dasarnya bukanlah pemilik dari Gedung Putih. Lembaga peradilan tersebut meletakkan penekanan bahwa setiap Presiden Amerika Serikat yang sedang menjabat hanyalah berstatus sebagai penghuni sementara di kediaman resmi tersebut. Oleh sebab itu, pengadilan menyatakan bahwa bentuk dasar dari Gedung Putih tidak boleh diubah dan pembangunan baru tidak diizinkan untuk dilakukan tanpa mengantongi persetujuan sah dari Kongres.

Penjelasan lebih mendalam mengenai landasan putusan ini tertuang dalam pendapat mayoritas yang dikeluarkan oleh panel hakim pengadilan. Panel hakim secara tegas menyatakan bahwa urusan mengenai apakah sebuah ballroom berukuran besar perlu dibangun atau tidak merupakan wewenang yang sepenuhnya berada di tangan Kongres. Pengadilan menegaskan bahwa perkara pembangunan fasilitas baru ini bukanlah masalah yang bisa diputuskan sendiri secara sepihak oleh cabang eksekutif. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan ballroom baru seluas 8.360 meter persegi tersebut dipandang tidak sah secara prosedur jika tidak melibatkan persetujuan dari badan legislatif.

Baca Juga

AS Batalkan Latihan Militer Gabungan Ssangyong dengan Korea Selatan

AS Batalkan Latihan Militer Gabungan Ssangyong dengan Korea Selatan

Merespons perintah penghentian tersebut, Presiden Donald Trump menyampaikan pembelaan terkait alasan di balik dimulainya proyek pembangunan ballroom di sisi timur Gedung Putih tersebut. Donald Trump menyatakan bahwa keberadaan ballroom baru tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang faktor keamanan nasional dan kediaman presiden. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ballroom seluas 8.360 meter persegi yang sedang dibangun itu rencananya tidak hanya sekadar ruang acara, melainkan akan difungsikan langsung sebagai sebuah pusat militer.

Berdasarkan perencanaan proyek yang ada, ballroom tersebut dirancang dengan berbagai spesifikasi teknis dan fasilitas khusus yang berfokus pada pertahanan. Rencana pembangunan fasilitas ballroom beranggaran Rp 7,16 triliun ini dirancang untuk mencakup tempat perlindungan dari serangan bom, fasilitas medis darurat, serta sistem perlindungan dari ancaman serangan drone dan rudal. Seluruh sarana pendukung dan fitur keamanan lanjutan tersebut dirancang secara terintegrasi di dalam satu area ballroom yang berada di sisi timur Gedung Putih.

Baca Juga

Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Menghadapi putusan dari pengadilan banding federal yang memblokir proyek tersebut, Donald Trump secara terbuka menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Melalui saluran platform media sosial miliknya, Truth Social, Donald Trump mengumumkan bahwa ia berencana untuk mengajukan upaya hukum banding atas keputusan Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia tersebut langsung ke Mahkamah Agung. Upaya perlawanan hukum ke Mahkamah Agung ini menjadi langkah akhir pihak eksekutif untuk memperjuangkan keberlanjutan pembangunan ballroom dan fasilitas pusat militer di Gedung Putih.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Donald TrumpAmerika SerikatGedung Putih

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap