Pengadilan banding federal Amerika Serikat resmi mengeluarkan perintah yang menginstruksikan Presiden AS Donald Trump untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan ballroom yang terletak di sisi timur Gedung Putih. Langkah hukum ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya alokasi dana yang dikucurkan untuk proyek infrastruktur tersebut. Anggaran pembangunan ballroom di lingkungan Gedung Putih tersebut tercatat mencapai angka US$ 400 juta. Apabila dihitung menggunakan nilai tukar mata uang sebesar Rp 17.900 per dolar AS, total anggaran proyek pembangunan ruang pertemuan besar ini setara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 7,16 triliun.








