Pengadilan banding federal Amerika Serikat resmi mengeluarkan perintah yang menginstruksikan Presiden AS Donald Trump untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan ballroom yang terletak di sisi timur Gedung Putih. Langkah hukum ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya alokasi dana yang dikucurkan untuk proyek infrastruktur tersebut. Anggaran pembangunan ballroom di lingkungan Gedung Putih tersebut tercatat mencapai angka US$ 400 juta. Apabila dihitung menggunakan nilai tukar mata uang sebesar Rp 17.900 per dolar AS, total anggaran proyek pembangunan ruang pertemuan besar ini setara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 7,16 triliun.
Keputusan penghentian proyek ini berlandaskan pada pertimbangan hukum mendasar yang disampaikan oleh Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia. Dalam keterangan resminya, pihak pengadilan menegaskan prinsip bahwa seorang presiden pada dasarnya bukanlah pemilik dari Gedung Putih. Lembaga peradilan tersebut meletakkan penekanan bahwa setiap Presiden Amerika Serikat yang sedang menjabat hanyalah berstatus sebagai penghuni sementara di kediaman resmi tersebut. Oleh sebab itu, pengadilan menyatakan bahwa bentuk dasar dari Gedung Putih tidak boleh diubah dan pembangunan baru tidak diizinkan untuk dilakukan tanpa mengantongi persetujuan sah dari Kongres.
Penjelasan lebih mendalam mengenai landasan putusan ini tertuang dalam pendapat mayoritas yang dikeluarkan oleh panel hakim pengadilan. Panel hakim secara tegas menyatakan bahwa urusan mengenai apakah sebuah ballroom berukuran besar perlu dibangun atau tidak merupakan wewenang yang sepenuhnya berada di tangan Kongres. Pengadilan menegaskan bahwa perkara pembangunan fasilitas baru ini bukanlah masalah yang bisa diputuskan sendiri secara sepihak oleh cabang eksekutif. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan ballroom baru seluas 8.360 meter persegi tersebut dipandang tidak sah secara prosedur jika tidak melibatkan persetujuan dari badan legislatif.
AS Batalkan Latihan Militer Gabungan Ssangyong dengan Korea Selatan

Merespons perintah penghentian tersebut, Presiden Donald Trump menyampaikan pembelaan terkait alasan di balik dimulainya proyek pembangunan ballroom di sisi timur Gedung Putih tersebut. Donald Trump menyatakan bahwa keberadaan ballroom baru tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang faktor keamanan nasional dan kediaman presiden. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ballroom seluas 8.360 meter persegi yang sedang dibangun itu rencananya tidak hanya sekadar ruang acara, melainkan akan difungsikan langsung sebagai sebuah pusat militer.
Berdasarkan perencanaan proyek yang ada, ballroom tersebut dirancang dengan berbagai spesifikasi teknis dan fasilitas khusus yang berfokus pada pertahanan. Rencana pembangunan fasilitas ballroom beranggaran Rp 7,16 triliun ini dirancang untuk mencakup tempat perlindungan dari serangan bom, fasilitas medis darurat, serta sistem perlindungan dari ancaman serangan drone dan rudal. Seluruh sarana pendukung dan fitur keamanan lanjutan tersebut dirancang secara terintegrasi di dalam satu area ballroom yang berada di sisi timur Gedung Putih.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Menghadapi putusan dari pengadilan banding federal yang memblokir proyek tersebut, Donald Trump secara terbuka menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Melalui saluran platform media sosial miliknya, Truth Social, Donald Trump mengumumkan bahwa ia berencana untuk mengajukan upaya hukum banding atas keputusan Pengadilan Banding AS untuk Wilayah Distrik Columbia tersebut langsung ke Mahkamah Agung. Upaya perlawanan hukum ke Mahkamah Agung ini menjadi langkah akhir pihak eksekutif untuk memperjuangkan keberlanjutan pembangunan ballroom dan fasilitas pusat militer di Gedung Putih.






