apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Penertiban Lapak PKL dan Bangunan Liar di Citeureup Bogor

Parlin SinagaDiterbitkan 17 Agu 2026 - 05.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penertiban Lapak PKL dan Bangunan Liar di Citeureup Bogor
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

BOGOR - Penataan ruang publik dan penegakan ketertiban umum terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Meskipun perhatian publik kerap tertuju pada rencana penertiban lapak pedagang kaki lima di kawasan Puncak Bogor, laporan penegakan hukum terbaru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa operasi serupa tengah difokuskan di titik-titik kemacetan lain, seperti di Kecamatan Citeureup. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban di sekitar Pasar Citeureup mulai pukul 08.00 WIB hingga siang hari. Operasi ini secara khusus menyasar lapak pedagang kaki lima (PKL) serta area parkir liar yang dituding menjadi penyebab utama kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Petugas menertibkan setidaknya 11 pedagang yang kedapatan mendirikan lapak di atas saluran drainase dan bahu jalan di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan Jalan Pasar Citeureup 2.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa penertiban tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 serta Surat Perintah Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/767. Guna mencegah para pedagang kembali ke area terlarang, Satpol PP berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar pembatas yang rusak serta mengarahkan kendaraan pengunjung ke dalam area parkir resmi di dalam Pasar Citeureup.

Baca Juga

Pemerintah Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis Tahap Awal untuk Tiga Juta Penerima

Pemerintah Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis Tahap Awal untuk Tiga Juta Penerima

Sebelumnya, tindakan tegas juga dilakukan oleh petugas gabungan pada Kamis, 25 Juni 2026 di Jalan Sabilillah, Kecamatan Citeureup. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk membongkar 17 bangunan liar tanpa izin resmi. Dari total bangunan tersebut, enam unit dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya terpaksa dibongkar secara manual oleh petugas di lapangan. Penertiban di Jalan Sabilillah ini juga didasarkan pada regulasi yang sama, yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

Upaya penertiban ruang publik ini sejalan dengan kebijakan yang diambil di wilayah lain di Jawa Barat. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menata kawasan Cicadas agar trotoar kembali bebas dari lapak PKL. Meskipun penataan tersebut sempat menuai keberatan dari sejumlah warga yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan minimnya kompensasi, Pemerintah Provinsi menegaskan pentingnya hak pejalan kaki. Mantan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menyatakan bahwa trotoar sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pemerintah secara hukum tidak berkewajiban memberikan kompensasi atas pembongkaran bangunan yang melanggar fasilitas umum.

Baca Juga

Kejelasan Regulasi dan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

Kejelasan Regulasi dan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

Hingga laporan ini disusun, belum ada data atau rilis resmi terbaru mengenai kelanjutan penertiban lapak pedagang kaki lima di kawasan Puncak Bogor secara spesifik dalam rangkaian operasi bulan Juni dan Juli 2026 ini. Kendati demikian, pola penegakan hukum di Citeureup memberikan gambaran jelas mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Satpol PPKabupaten BogorKetertiban Umum

Berita Terbaru Lainnya

Kominfo Pantau Operasional Starlink di Indonesia Terkait Pajak dan KantorPemerintah Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis Tahap Awal untuk Tiga Juta PenerimaKejelasan Regulasi dan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di JakartaKasus Covid-19 Naik, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pencegahan dan PelacakanKesiapan Infrastruktur dan Anggaran Program Makan Bergizi GratisPersiapan Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Aturan Foto Resmi hingga Alokasi Anggaran PrioritasPemerintah Gulirkan Rilis Terbatas INA Digital untuk Integrasikan Layanan PublikCara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri Melalui Tiga Jalur Resmi

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap