apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Kejelasan Regulasi dan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

Domu TobingDiterbitkan 17 Agu 2026 - 05.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejelasan Regulasi dan Rencana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Apakah Anda sedang mengkhawatirkan nasib mobil atau motor kesayangan Anda terkait adanya kabar mengenai rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta? Pertanyaan ini wajar muncul di kalangan pemilik kendaraan di ibu kota yang khawatir kendaraan mereka tidak boleh lagi melintas jika sudah melewati batas umur tertentu. Namun, berdasarkan data kebijakan resmi yang ada saat ini, pemerintah daerah belum menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan secara langsung. Sebaliknya, fokus kebijakan transportasi dan lalu lintas di Jakarta saat ini lebih diarahkan pada pemberian insentif kendaraan ramah lingkungan serta relaksasi pajak bagi para pemilik kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan konvensional yang mungkin khawatir dengan beban biaya kepemilikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta justru tengah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program pemutihan denda pajak ini dilaksanakan untuk menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, sekaligus sebagai langkah untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut secara resmi diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Sanksi yang dihapuskan adalah bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Pemilik kendaraan juga tidak perlu mengurus birokrasi yang rumit, karena penghapusan denda ini diterapkan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Baca Juga

Penertiban Lapak PKL dan Bangunan Liar di Citeureup Bogor

Penertiban Lapak PKL dan Bangunan Liar di Citeureup Bogor

Di sisi lain, alih-alih membatasi usia kendaraan secara ketat, Pemprov Jakarta lebih memilih untuk mendorong transisi ke kendaraan ramah lingkungan melalui berbagai kemudahan. Salah satu kebijakan yang dipertahankan adalah pengecualian kendaraan listrik dari sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tetap bebas melintas di koridor ganjil genap. Kemudahan ini telah diatur secara hukum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, khususnya pada Pasal 3 ayat (3) huruf i.

Selain bebas dari aturan ganjil genap, pemilik kendaraan listrik di Jakarta juga menikmati insentif fiskal yang cukup besar. Pemprov Jakarta tetap membebaskan tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan insentif ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Gulirkan Rilis Terbatas INA Digital untuk Integrasikan Layanan Publik

Pemerintah Gulirkan Rilis Terbatas INA Digital untuk Integrasikan Layanan Publik

Hingga saat ini, keterbatasan informasi resmi menunjukkan bahwa belum ada keputusan hukum baru yang secara spesifik menjabarkan implementasi dari rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta. Dokumen kebijakan yang aktif saat ini masih berfokus pada pemberian insentif bagi kendaraan listrik dan relaksasi denda pajak kendaraan guna meningkatkan kepatuhan warga. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan di Jakarta diimbau untuk tetap memantau perkembangan regulasi resmi dari Pemprov Jakarta sembari memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang sedang berlangsung.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

transportasi JakartaPajak Kendaraan

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Covid-19 Naik, DPR Minta Pemerintah Perkuat Pencegahan dan PelacakanPenertiban Lapak PKL dan Bangunan Liar di Citeureup BogorKesiapan Infrastruktur dan Anggaran Program Makan Bergizi GratisPersiapan Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Aturan Foto Resmi hingga Alokasi Anggaran PrioritasPemerintah Gulirkan Rilis Terbatas INA Digital untuk Integrasikan Layanan PublikCara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri Melalui Tiga Jalur ResmiKinerja Keuangan PT Vale Indonesia Tbk Tertekan Penurunan Harga NikelGeliat Kompetisi Indonesian Basketball League IBL Musim Terbaru, Era Baru Fasilitas dan Peta Persaingan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap