Pemerintah pusat memberikan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan mengenai ratusan pemerintah daerah yang tengah menghadapi kendala finansial serius, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji para pegawainya. Langkah pemecatan dinilai bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan kas daerah yang sedang menyusut.








