Penataan regulasi perdagangan luar negeri di Indonesia terus mengalami pembaruan menyusul dinamika arus barang masuk ke pasar domestik. Kementerian Perdagangan sebelumnya memproses revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang sempat memicu penumpukan hingga 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan. Sebagai tindak lanjut penyelesaian kendala logistik tersebut, pemerintah merumuskan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 dengan melibatkan para pelaku usaha, yang direncanakan mulai berlaku efektif pada 29 Agustus.
Langkah penataan tersebut dipecah ke dalam sejumlah aturan sektoral guna memperjelas tata niaga berbagai komoditas yang masuk ke pasar ritel maupun distribusi daring. Terkait aturan impor barang e-commerce permendag serta perdagangan komoditas secara umum, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi dan Permendag Nomor 21 Tahun 2025 untuk Barang Elektronik dan Telematika. Payung hukum sektoral lainnya mencakup Permendag Nomor 17 Tahun 2025 untuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Permendag Nomor 19 Tahun 2025 untuk Garam dan Komoditas Perikanan, Permendag Nomor 20 Tahun 2025 untuk Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, Permendag Nomor 22 Tahun 2025 untuk Barang Industri Tertentu, serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 untuk Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengetatan arus komoditas berlanjut pada sektor pertanian dan peternakan melalui penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026 ini diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan serta substitusi impor barang pertanian. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan baru ini memasukkan beberapa komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir ke dalam daftar pembatasan impor.
Pemerintah Matangkan Aturan Penyaluran BBM Subsidi, Pendaftaran QR Code Pertalite Terus Dikebut

Berdasarkan regulasi tersebut, importir komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan impor. Sementara itu, impor beras pakan memerlukan PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas. Untuk impor komoditas buah pir, pelaku usaha harus memiliki PI dengan syarat bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage). Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).
Selain komoditas pertanian, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada peredaran pakaian bekas impor ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai langkah lanjutan untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor di Indonesia. Larangan impor pakaian bekas sendiri sebelumnya telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dengan kode 6309.00.00. Mengenai hal ini, ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana berpendapat bahwa masalah mendasar maraknya pakaian bekas impor terletak pada penegakan hukum yang lemah, bukan pada ketiadaan regulasi.
Perak Jadi Primadona Baru di Tengah Reli Logam Mulia 2026

Peredaran pakaian bekas impor ilegal ini dinilai memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. David Leonardi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa impor pakaian bekas mengancam lebih dari tiga juta tenaga kerja langsung di sektor tekstil dan produk tekstil. Di tingkat pedagang, pelaku usaha eceran seperti Yanuar di Pasar Senen mengaku mengeluarkan modal sebesar Rp5 juta untuk membeli satu bal pakaian bekas berisi 300 hingga 500 potong pakaian. Upaya pemusnahan barang bukti sebelumnya telah beberapa kali dilakukan, termasuk pemusnahan 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliaran di Karawang pada Agustus 2022 serta pemusnahan 7.363 bal senilai Rp80 miliar di Cikarang pada awal 2023.






