Badai pemutusan hubungan kerja kembali menghantam industri tekstil tanah air. Kali ini, sebanyak 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia, perusahaan garmen penanaman modal asing asal Hong Kong, terancam kehilangan mata pencaharian mereka. Langkah pahit tersebut diambil oleh manajemen setelah menolak opsi penyelamatan yang ditawarkan pemerintah, dan memilih untuk menutup operasional pabrik akibat tekanan finansial yang berkepanjangan.
Keputusan krusial ini mengemuka setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar dialog intensif dengan manajemen perusahaan, serikat pekerja, serta instansi terkait. Pemerintah sebenarnya telah menyodorkan skema penyelamatan, mulai dari bantuan permodalan melalui Bank Himbara hingga kemudahan regulasi bahan baku guna mengatasi hambatan global. Namun, manajemen PT Victory Apparel Indonesia tetap memilih opsi likuidasi lantaran kondisi arus kas yang kian memburuk akibat dampak pandemi Covid-19 dan bencana banjir.
Kelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang Aset

Meskipun menghormati keputusan bisnis tersebut, negara menegaskan tidak akan membiarkan hak-hak buruh terabaikan. Pemerintah kini berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan sebelum operasional benar-benar berhenti. Walau masa sewa gedung pabrik baru akan berakhir pada Oktober 2026, tenggat waktu penyelesaian seluruh proses pemutusan hubungan kerja dan pembayaran hak pekerja dipatok harus rampung sebelum Oktober tahun ini. Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, pengawasan ketat akan diberlakukan agar perusahaan tidak hengkang sebelum melunasi kewajibannya.
Persoalan ini kian pelik dengan munculnya laporan bahwa sekitar 200 pekerja diduga telah diarahkan untuk menandatangani kesepakatan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Said Iqbal menegaskan bahwa praktik tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku saat ini. Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, aturan lama dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang membolehkan pesangon separuh harga sudah tidak berlaku lagi. Kini, perusahaan wajib membayar pesangon minimal satu kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Setiap perjanjian di bawah standar hukum atau yang dibuat di bawah intimidasi secara otomatis batal demi hukum.
Indofarma Terima Pinjaman Rp 220 Miliar dari Bio Farma di Tengah Tunggakan Hak Karyawan

Tak hanya soal pesangon, PT Victory Apparel Indonesia juga dituding melakukan pelanggaran lain berupa penahanan hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah. Di sisi lain, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat menyiapkan jaring pengaman. Selain percepatan pencairan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, para pekerja terdampak akan difasilitasi untuk disalurkan ke sejumlah kawasan industri di Jawa Tengah, seperti Brebes, Rembang, Sragen, dan Wonogiri yang saat ini masih membuka lowongan kerja.






