Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar lebih tepat sasaran. Rencana ini akan memadukan pemberian subsidi langsung pada produk dengan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bentuk pengalihan subsidi. Langkah tersebut dirancang agar alokasi subsidi energi tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak. Kementerian ESDM telah melaporkan usulan skema baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, pada Jumat (3/1/2025) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan usulan skema tersebut dan kini sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menyatakan pada Rabu (25/12/2024) bahwa pihak BUMN juga masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian ESDM. Keputusan mengenai pengalihan subsidi BBM menjadi BLT ini nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025.
Salah satu kendala utama yang membuat pengumuman skema baru ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah masalah data calon penerima yang masih tumpang tindih. Untuk mengatasinya, pemerintah melakukan penyatuan data dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos), Pertamina, dan PLN. Seluruh data tersebut dikumpulkan ke dalam satu pintu melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Proses pengumpulan data calon penerima ini bahkan telah mengalami tiga kali perubahan demi memastikan pengalihan subsidi benar-benar tepat sasaran.
BPR Kota Bandung Rugi Rp70 Miliar, DPRD Soroti Kredit Macet dan Tata Kelola

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya sempat menargetkan pengumuman data konsumen BBM subsidi dan penerima BLT pada Desember 2024. Pada Kamis (19/12/2024), Bahlil menyebutkan bahwa perkembangan proses pengalihan subsidi ini sudah mencapai 99 persen. Kemudian, pada 7 Januari 2025, ia menyatakan bahwa pengumpulan data calon konsumen sudah hampir rampung di angka 98 persen. Namun, pada Kamis (16/1/2025), Bahlil menegaskan bahwa skema baru subsidi BBM plus BLT ini belum akan diumumkan dalam waktu dekat karena proses penyelarasan data masih terus berjalan.
Dalam skema pencampuran (blending) yang disiapkan, tidak semua kelompok masyarakat akan dialihkan ke bantuan tunai. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pengemudi ojek online (ojol) yang masuk dalam kategori UMKM, kemungkinan besar akan tetap menerima subsidi dalam bentuk produk atau bahan secara langsung, bukan berupa BLT. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi formula yang tepat untuk membedakan kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk usaha ojol dengan kendaraan pelat hitam pribadi lainnya agar alokasi subsidi tepat sasaran.
Kontribusi BRI untuk Perekonomian Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat

Selain mengatur penerima subsidi, skema baru ini juga akan membatasi kelompok masyarakat mampu. Rumah tangga yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10, yaitu kelompok dengan tingkat pengeluaran per kapita paling tinggi dalam klasifikasi ekonomi pemerintah, nantinya akan dilarang membeli Pertalite. Langkah ini diambil karena data menunjukkan bahwa kelompok desil 9 dan 10 mengonsumsi sekitar 23 persen dari volume Pertalite nasional. Secara lebih luas, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa sekitar 79 persen BBM subsidi justru dinikmati oleh rumah tangga di desil 5 hingga 10.
Rencana pembatasan Pertalite bagi kelompok desil atas ini akan diterapkan secara bertahap. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membahas kemungkinan implementasi bertahap tersebut bersama Menteri ESDM pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pemerintah menargetkan pembatasan ini dapat mulai diimplementasikan sebelum tahun 2027 atau setidaknya mulai akhir tahun 2026.






