Upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur. Menyadari bahwa kejahatan ini dikelola oleh sindikat yang rapi dan terorganisasi, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) melalui kesepakatan kolaboratif. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta Barat pada Senin, 27 Juli 2026, menjadi fondasi kuat untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi, perlindungan, serta pemberdayaan bagi para penyintas di berbagai pelosok negeri.
Langkah taktis ini didukung oleh kesiapan infrastruktur sosial yang dimiliki pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmennya untuk membuka lebar akses fasilitas Kemensos demi kepentingan pemulihan korban. Saat ini, Kemensos mengoperasikan satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra terpadu di berbagai wilayah. Fasilitas-fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, melainkan sebagai wadah pemberdayaan komprehensif bagi korban perdagangan orang dan pekerja migran Indonesia yang bermasalah.








