Di tengah siang yang terik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, sebuah Toyota Alphard hitam tak sabar menanti lampu merah penyeberangan berubah hijau. Kendaraan mewah itu memilih menerobos, lalu meninggalkan perselisihan singkat dengan petugas keamanan yang mencoba mengingatkan. Adegan itu kini bukan sekadar viral, tetapi juga menyeret pengemudinya ke meja pemeriksaan polisi.
Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah rekaman insiden pada Rabu (22/7) pukul 12.13 WIB itu ramai di media sosial. Dua hari berselang, tepatnya Jumat malam (24/7/2026), pengemudi berinisial RPW duduk di kantor Subdit Gakkum untuk menjalani klarifikasi. Yang mengejutkan, verifikasi fisik dan dokumen membongkar sebuah lapisan identitas tersembunyi dari kendaraan itu.
Pelat nomor D 1828 XHQ yang terlihat gagah di bemper ternyata bukan milik sah sang Alphard. Nomor registrasi asli kendaraan mewah itu adalah B 97 ELI, tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Adapun pelat D yang terpasang, sejatinya terdaftar untuk sebuah Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat. Ironi pun hadir: sebuah mobil keluarga premium meminjam karakter kendaraan niaga ringan, mencoba menyamar di aspal Jakarta.
Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa selain menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kini harus bertanggung jawab atas penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sah. Barang bukti pelat palsu itu pun telah disita. Polisi menerapkan dua pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c untuk pelanggaran lampu merah, serta Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) untuk penggunaan TNKB tidak resmi. Masing-masing ancaman kurungan bisa mencapai dua bulan atau denda setengah juta rupiah.
Tidak hanya pengemudi, petugas keamanan yang sempat bersitegang di lokasi kejadian juga turut dipanggil. Ojo menyebutkan bahwa pemanggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard dan petugas keamanan itu dijadwalkan pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7). Langkah ini diambil untuk melengkapi gambaran kronologis, bukan sekadar menyasar si pengemudi, melainkan juga memastikan duduk perkara di lapangan dari dua sudut yang terlibat cekcok.
Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap

Dengan tilang yang sudah diberikan dan dokumentasi pelat palsu yang diamankan, Subdit Gakkum mengirim pesan bahwa arogansi di jalan raya鈥攁palagi yang dibalut identitas palsu鈥攁kan dibongkar hingga ke akar registrasinya. Sebuah Alphard hitam kini mungkin kembali melaju dengan pelat asli B 97 ELI, sementara serpihan cerita pelat D 1828 XHQ menjadi pengingat bahwa di balik kemewahan, kepatuhan tak bisa dipalsukan.






