apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Pelat Daerah Itu Milik Gran Max, Terpasang di Alphard yang Terobos Lampu Merah HI

Usat NgajiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 13.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelat Daerah Itu Milik Gran Max, Terpasang di Alphard yang Terobos Lampu Merah HI
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Di tengah siang yang terik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, sebuah Toyota Alphard hitam tak sabar menanti lampu merah penyeberangan berubah hijau. Kendaraan mewah itu memilih menerobos, lalu meninggalkan perselisihan singkat dengan petugas keamanan yang mencoba mengingatkan. Adegan itu kini bukan sekadar viral, tetapi juga menyeret pengemudinya ke meja pemeriksaan polisi.

Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah rekaman insiden pada Rabu (22/7) pukul 12.13 WIB itu ramai di media sosial. Dua hari berselang, tepatnya Jumat malam (24/7/2026), pengemudi berinisial RPW duduk di kantor Subdit Gakkum untuk menjalani klarifikasi. Yang mengejutkan, verifikasi fisik dan dokumen membongkar sebuah lapisan identitas tersembunyi dari kendaraan itu.

Pelat nomor D 1828 XHQ yang terlihat gagah di bemper ternyata bukan milik sah sang Alphard. Nomor registrasi asli kendaraan mewah itu adalah B 97 ELI, tercatat atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Adapun pelat D yang terpasang, sejatinya terdaftar untuk sebuah Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat. Ironi pun hadir: sebuah mobil keluarga premium meminjam karakter kendaraan niaga ringan, mencoba menyamar di aspal Jakarta.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa selain menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kini harus bertanggung jawab atas penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sah. Barang bukti pelat palsu itu pun telah disita. Polisi menerapkan dua pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c untuk pelanggaran lampu merah, serta Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) untuk penggunaan TNKB tidak resmi. Masing-masing ancaman kurungan bisa mencapai dua bulan atau denda setengah juta rupiah.

Tidak hanya pengemudi, petugas keamanan yang sempat bersitegang di lokasi kejadian juga turut dipanggil. Ojo menyebutkan bahwa pemanggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard dan petugas keamanan itu dijadwalkan pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7). Langkah ini diambil untuk melengkapi gambaran kronologis, bukan sekadar menyasar si pengemudi, melainkan juga memastikan duduk perkara di lapangan dari dua sudut yang terlibat cekcok.

Baca Juga

Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Dengan tilang yang sudah diberikan dan dokumentasi pelat palsu yang diamankan, Subdit Gakkum mengirim pesan bahwa arogansi di jalan raya鈥攁palagi yang dibalut identitas palsu鈥攁kan dibongkar hingga ke akar registrasinya. Sebuah Alphard hitam kini mungkin kembali melaju dengan pelat asli B 97 ELI, sementara serpihan cerita pelat D 1828 XHQ menjadi pengingat bahwa di balik kemewahan, kepatuhan tak bisa dipalsukan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bundaran HIPolda Metro Jayatilangpelat nomor palsuAlphardlalu lintas

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap