Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Legok akhirnya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GJ (25) yang menjadi buronan kasus pembegalan sepeda motor. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh petugas di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. GJ merupakan pelaku kejahatan jalanan yang sebelumnya sempat lolos dari kejaran warga setelah merampas paksa sepeda motor milik dua orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kasus kriminalitas ini bermula dari aksi pembegalan yang terjadi pada hari Selasa, 21 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Saat itu, dua orang siswi SMP yang diketahui bernama Nurjanah dan Sri Juliawati tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022 untuk pulang ke rumah selepas menyelesaikan kegiatan belajar di sekolah mereka. Namun, perjalanan pulang kedua korban terganggu saat melintasi Jalan Desa Babat karena tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria yang tidak mereka kenal sebelumnya.
Sudin Tamhut Jakarta Barat Tanam 649 Pohon Pelindung untuk Tekan Polusi

Aksi perampasan sepeda motor tersebut segera memicu reaksi dari warga setempat yang melihat kejadian. Massa yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya mengejar kedua pelaku yang berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran yang berlangsung menegangkan tersebut, salah satu pelaku begal berhasil ditangkap oleh kerumunan warga. Pelaku yang tertangkap itu kemudian menjadi sasaran amuk massa yang emosi hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Di sisi lain, GJ yang merupakan rekan pelaku tersebut berhasil melarikan diri dari kepungan warga dengan membawa kabur sepeda motor hasil rampasan milik korban.
Pelarian GJ akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaannya. Petugas kepolisian berhasil mengendus persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan pada hari Rabu, 29 Juli, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti penting, termasuk satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akibat pembegalan ini, kedua korban mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai sekitar Rp14 juta akibat kehilangan sepeda motor mereka.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, GJ kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik kepolisian menjerat tersangka GJ dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal selama sembilan tahun.






