Di balik gempita operasi tangkap tangan dan vonis pengadilan, ada realitas pahit yang jarang disingkap: negara lebih sering kehilangan daripada mendapatkan kembali uang rakyat yang dicuri. Urgensi inilah yang kembali disorot dalam wacana publik, menempatkan sebuah rancangan undang-undang sebagai hantu penagih janji pemberantasan korupsi yang tak kunjung serius dijalankan. Wacana pemiskinan koruptor bukan sekadar retorika politik, melainkan keharusan sistematis yang tertunda.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp 238 triliun. Angka ini melonjak lebih tinggi jika merujuk pada catatan Kejaksaan sepanjang 2024 yang mencatat kebocoran hingga Rp 310 triliun. Ironisnya, di tengah lautan kerugian itu, yang mampu ditarik kembali ke Kas Negara hanyalah setitik debu, sekitar Rp 1,6 triliun. Ini artinya, lebih dari 90 persen hasil kejahatan masih setia menemani para pelaku dan keluarganya menikmati hari tua, sementara aparat hanya mampu menyentuh permukaan.
Situasi ini diperparah dengan metamorfosis kejahatan keuangan yang kian canggih. Modus operandi para pelaku kini tak lagi konvensional; mereka bergerak terorganisasi, menembus batas-batas yurisdiksi negara, dan menjadikan teknologi digital sebagai tameng pencucian uang serta penggelapan dana. Ketika seorang terpidana meninggal dunia atau bersembunyi di luar negeri, mekanisme pemidanaan konvensional langsung lumpuh, menyisakan aset triliunan rupiah yang aman dari jangkauan hukum.
Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelandang ke Rutan KPK

Di sinilah peran krusial wacana perampasan aset tanpa pemidanaan. Ini merupakan bentuk aktualisasi dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) 2003 yang telah diteken Indonesia. Prinsipnya lugas: negara wajib memiliki kewenangan merampas setiap kekayaan yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, entah itu korupsi, narkotika, pertambangan liar, illegal fishing, hingga praktik judi online. Luka lama yang menganga akibat rendahnya pengembalian aset hanya bisa dijahit dengan instrumen hukum yang tajam ke pelaku, namun terlindungi dari potensi kewenang-wenangan.
Berbagai negara telah membuktikan efikasi pendekatan ini. Belanda dan Italia sukses menyulap aset sitaan mafia menjadi perpustakaan atau taman kota, sementara Kolombia dan Singapura dikenal ketat mengejar hasil korupsi maupun kejahatan narkotika lintas batas. Kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan wewenang memang perlu dijawab, bukan diabaikan. Itu sebabnya, proses pembahasan harus berjalan dengan transparan, komprehensif, dan melibatkan banyak praktisi agar lahir mekanisme pengawasan yang ketat.
Alat Bukti Belum Kuat, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Protes Penahanan

Pada akhirnya, inilah pertaruhan komitmen. Mengawal pembahasan regulasi ini bukan sekadar urusan Senayan, melainkan gerakan bersama untuk memastikan bahwa uang yang dicuri dari bantalan rakyat benar-benar pulang untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur. Tanpa aturan yang memungkinkan negara merampas kembali jarahan, maka vonis pengadilan hanya akan menjadi seremoni hukuman yang tidak menimbulkan efek jera, sementara aset negara terus menguap ditelan para perampok berdasi.






