Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 17 menggelar rapat kerja untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pembangunan infrastruktur penting di Kota Bandung. Rapat kerja yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. Fokus utama dari pertemuan ini adalah membahas rencana pembangunan gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung yang akan didanai menggunakan skema penganggaran tahun jamak.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus 17, Sutaya. Jalannya pembahasan juga dikawal oleh sejumlah anggota Pansus 17 yang hadir secara langsung, yaitu Iman Lestariyono, Susi Sulastri, Deni Nursani, Asep Robin, Rizal Khairul, Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman. Kehadiran para legislator ini menunjukkan komitmen untuk mengawal proyek pembangunan daerah agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain dari pihak legislatif, rapat kerja ini juga dihadiri oleh berbagai unsur eksekutif dan tim ahli untuk menyelaraskan pandangan. Di antaranya adalah perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, serta Inspektorat Kota Bandung. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, manajemen RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, hingga Tim Penyusun Naskah Akademik. Sinergi lintas sektor ini dibutuhkan untuk memastikan seluruh aspek perencanaan terakomodasi dengan baik.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 17 berfokus pada pendalaman substansi Raperda, terutama mengenai landasan hukum yang akan melandasi penerapan skema penganggaran tahun jamak. Anggota rapat membahas secara rinci kesiapan perencanaan pembangunan masing-masing gedung, mekanisme pembiayaan yang akan digunakan, serta sinkronisasi aturan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan mendalam ini dinilai penting mengingat skema tahun jamak memerlukan kepastian hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah administratif atau hukum di kemudian hari.
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis bagi daerah. Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang kokoh sangat diperlukan agar seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Pembahasan Raperda ini dirancang khusus untuk memastikan aspek yuridis, administratif, dan teknis dari skema tahun jamak tersebut terpenuhi sepenuhnya sebelum proyek fisik dimulai.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Lebih lanjut, Maya Himawati menggarisbawahi pentingnya fungsi dari kedua fasilitas yang akan dibangun tersebut. Keberadaan gedung Inspektorat yang representatif diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan dan pengembangan RSUD Kota Bandung menjadi wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas serta kapasitas pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat luas. Untuk menyempurnakan draf regulasi ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga telah menghimpun berbagai masukan konstruktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, dan Tim Penyusun Naskah Akademik.






