Palembang Perkuat Daya Tahan Proyek dari Risiko Sengketa Kontrak

Domu TobingPublished 26 Jul 2026 - 11.030 Reads
Bagikan WhatsAppX
Palembang Perkuat Daya Tahan Proyek dari Risiko Sengketa Kontrak
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Tidak sedikit proyek pembangunan daerah yang semestinya menjadi lompatan kesejahteraan justru tersangkut di ruang arbitrase atau pengadilan karena kontrak yang dirancang di atas kertas bertabrakan dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah Kota Palembang membaca risiko itu dengan serius dan memilih memperkuat benteng pemahaman hukum sejak dari para pejabat inti pengadaan. Maka digelarlah bimbingan teknis yang menyasar langsung para Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah kota.

Bimbingan teknis ini dirancang bukan sebagai seremoni rutin, melainkan sebagai ruang belajar mengelola potensi badai kontraktual yang seringkali muncul tanpa diduga. Asisten III Sekretariat Daerah Kota Palembang, Akhmad Bastari, menjelaskan bahwa dinamika pengadaan barang dan jasa kerap menghadirkan hambatan klasik: keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perubahan mendadak ruang lingkup proyek, klaim sepihak, hingga perbedaan tafsir atas klausul perjanjian antara pengguna dan penyedia jasa. Kondisi-kondisi itu, jika tidak dikelola dengan cermat, mampu menggerus keuangan negara dan menciptakan sengketa hukum yang berlarut-larut.

Also Read

Warga Sentani Barat Serbu Layanan Cek Kesehatan Gratis, Ibu Hamil Dapat Perhatian Khusus

Dua lembaga yang memiliki reputasi dalam penyelesaian sengketa, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Palembang dan Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan, sengaja dihadirkan sebagai pemantik perspektif praktis. Para peserta digiring menyelami peta jalan penyelesaian perselisihan secara bertahap: mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai koridor hukum yang berlaku. Kehadiran para ahli ini mengingatkan bahwa setiap kalimat dalam kontrak adalah pagar yang rapuh jika tidak dibangun dengan pemahaman antisipatif.

Di balik target serapan anggaran dan kemegahan fisik hasil pembangunan, Bastari menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak boleh berhenti di situ. Parameter yang lebih esensial mencakup ketaatan terhadap regulasi, kesesuaian mutu pekerjaan, efisiensi penggunaan uang rakyat, dan yang paling penting adalah terwujudnya pelaksanaan kontrak yang minim konflik hukum. Inilah paradigma baru yang coba ditanamkan: bahwa setiap rupiah harus disertai dokumen kontrak yang kokoh dan jalan keluar yang terang apabila awan sengketa menghadang.

Also Read

Kantor Bupati Malinau Disulap Jadi Panggung Keceriaan Seribu Anak dari 44 Gereja

Lebih dari sekadar transfer pengetahuan, bimbingan teknis ini digadang-gadang mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kepercayaan diri para pejabat pengadaan. Dengan fondasi literasi kontrak yang kuat, mereka didorong untuk mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan. Tujuannya agar setiap mata rantai proyek di Palembang tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga terbebas dari beban gugatan yang bisa menghisap energi dan sumber daya daerah. Ikhtiar ini menjadi sinyal bahwa pembangunan kota tidak melulu soal batu dan baja, melainkan juga tentang membangun kepastian hukum yang menopangnya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca