Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba dengan modus operandi baru. Sindikat ini berupaya memasukkan cairan etomidate yang dikemas di dalam cartridge vape atau rokok elektrik. Seluruh barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia menuju wilayah Indonesia melalui jalur laut di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Operasi penindakan hukum berskala besar ini dilangsungkan pada hari Minggu, 2 Agustus 2026. Petugas gabungan bergerak secara serentak di empat lokasi berbeda untuk memutuskan rantai peredaran gelap narkotika ini. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Keenamnya diduga kuat memiliki peran penting dalam proses distribusi dan pengemasan barang terlarang tersebut di dalam negeri.
Meskipun telah mengamankan enam orang tersangka, aparat penegak hukum masih terus melakukan pengembangan kasus. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadap dua orang warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC. Kedua warga negara asing tersebut diduga kuat berperan sebagai pemasok utama atau penyuplai barang dari Malaysia. Status pengejaran ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung aktif untuk mengungkap jaringan internasional ini secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan pelabuhan tidak resmi atau yang kerap disebut sebagai pelabuhan tikus di wilayah Batam. Jalur ini dipilih guna menghindari pengawasan ketat dari petugas di pelabuhan resmi. Untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan BNN, para pelaku menyembunyikan cairan serta cartridge vape berisi etomidate tersebut di dalam kemasan makanan ringan. Mereka mengemas ulang cartridge vape menggunakan alat press plastik khusus agar bentuk dan tampilannya menyerupai produk makanan ringan yang biasa dijual di pasaran.
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah yang signifikan. Barang bukti utama yang diamankan berupa 170 cartridge vape yang telah diisi cairan etomidate serta 12 botol vial berisi etomidate cair murni. Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika lain yang diduga dikelola oleh jaringan yang sama. Rincian barang bukti tambahan tersebut meliputi serbuk MDMA seberat 1.076,18 gram, narkotika jenis sabu seberat 50 gram, 10 butir pil ekstasi, 86 butir pil happy five, serta ketamin seberat 25,6 gram. Petugas juga menyita 88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan yang digunakan oleh para tersangka untuk memodifikasi produk tersebut.
KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengonfirmasi bahwa etomidate merupakan zat yang dilarang dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Penyalahgunaan zat ini dapat mengakibatkan penggunanya mengalami kehilangan kesadaran secara mendadak, bahkan membawa risiko fatal yang berujung pada kematian. BNN menaksir total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gabungan ini mencapai Rp5,1 miliar. Dengan digagalkannya penyelundupan ini, BNN memperkirakan setidaknya ada sekitar 13.964 jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya tersebut.
Kini, keenam tersangka yang telah ditahan harus menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Mengingat beratnya dampak dari peredaran gelap narkoba ini, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak BNN dan Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan laut guna mencegah masuknya zat-zat berbahaya dengan berbagai modus baru lainnya.






