Di hamparan biru Laut China Selatan, Kepulauan Natuna kerap dipotret hanya sebagai garis depan sengketa maritim. Padahal, di balik riuh klaim dan patroli, tersimpan potensi ekonomi yang mampu mengubah narasi dari sekadar titik rawan menjadi episentrum kemakmuran. Sejumlah pandangan terbaru menegaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Natuna bisa dikembangkan sebagai ruang kolaborasi pragmatis, sebuah langkah maju yang justru berakar pada ketegasan posisi hukum.
Gagasan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Aset atau Ancaman? Kompleksitas Laut China Selatan dalam Relasi Indonesia-China” yang digelar Forum Sinologi Indonesia di Jakarta pada Jumat (25/7/2026). Sorotan utama tertuju pada klaim sepuluh garis putus-putus China yang menyentuh ZEE Natuna, termasuk konsep hak penangkapan ikan historis. Konsep yang dianggap berseberangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) ini justru menjadi latar untuk melihat celah kerja sama yang saling menguntungkan, bukan sekadar konfrontasi.
Pemerhati politik China dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Klaus Heinrich Raditio, menangkap adanya pergeseran pendekatan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai membaca perairan Natuna lebih sebagai potensi kemitraan ekonomi yang membumi. “Presiden Prabowo cenderung memandang perairan Natuna sebagai potensi kerja sama ekonomi yang pragmatis,” ujarnya. Namun, ia menekankan satu prasyarat mutlak: setiap kerja sama harus berlandaskan pengakuan bahwa ZEE di sekitar Natuna adalah hak berdaulat Indonesia. Posisi ini membuka jalan tengah—menolak tekanan, namun tak menutup pintu bagi pemanfaatan ekonomi bersama dengan landasan hukum yang kokoh.
MHI Perkuat Pijakan di Era Visual dengan Menggandeng Ekosistem Layar Samsung

Salah satu luka lama yang mendesak untuk diobati adalah aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing yang menggerus sektor perikanan setempat. Direktur Eksekutif Center for Diplomasi Jakarta, Ple Priatna, menawarkan terobosan diplomasi. Ia mendorong Indonesia bersama ASEAN untuk merumuskan mekanisme kompensasi atas kerugian yang telah terjadi, sekaligus meningkatkan posisi tawar dalam perundingan. Selama ini, “formula kompensasi atas kerugian yang terjadi dalam pengelolaan perikanan belum ditemukan,” kata Ple. Usulan ini membalikkan paradigma dari sekadar penindakan menjadi pemulihan ekonomi yang terukur.
Di ranah strategis, perspektif keamanan tak kalah tajam. Guru Besar Keamanan Maritim Universitas Pertahanan RI, Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto, mengingatkan bahwa kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia adalah fondasi yang tak bisa dikaburkan. Ia menyorot kekayaan migas di landas kontinen dan stok perikanan yang melimpah di kawasan itu. Untuk itulah, penguatan patroli laut, modernisasi alutsista, serta koordinasi lintas lembaga menjadi niscaya. “Masalah hukum, kedaulatan, dan hak berdaulat kita harus kita tegakkan di sana,” tegasnya. Sejalan dengan itu, Indonesia dinilai harus terus berpegang pada putusan Arbitrase Internasional 2016 sebagai panduan hukum universal.
Pemerintah Beri Tenggat Akhir 2026, PPATK Dikerahkan Awasi Aset yang Tak Kunjung Direpatriasi

Pada akhirnya, benang merah dari berbagai pandangan itu terangkai dalam optimisme bernas. Kepala Pusat Kajian Maritim Seskoal, Laksamana Pertama TNI Salim, menggambarkan Laut China Selatan bukan sebagai ancaman dari garis lintangnya, melainkan dari kelemahan Indonesia sendiri dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum. Dengan kepemimpinan visioner dan strategi jitu, kawasan yang disengketakan ini justru bisa menjelma menjadi “salah satu aset geopolitik terbesar Indonesia pada abad ke-21”. Dari Natuna, Indonesia tidak hanya mewarisi sengketa, tetapi juga mewariskan model pengelolaan kawasan kaya yang mandiri dan disegani.






