Tiga dekade telah berlalu sejak Sabtu kelabu 27 Juli 1996, namun bayang-bayang tragedi Kudatuli masih membayangi perjalanan demokrasi Indonesia. Kini, tuntutan untuk menuntaskan kasus ini kembali mengemuka seiring munculnya petunjuk krusial mengenai keberadaan makam tanpa identitas yang diduga menjadi tempat peristirahatan terakhir para korban yang hilang. Temuan indikasi kuburan tak dikenal ini menjadi landasan kuat bagi para aktivis kemanusiaan untuk mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia guna mendobrak tembok impunitas yang telah bertahan puluhan tahun.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa negara hingga saat ini belum mampu memberikan keadilan yang hakiki bagi para korban maupun keluarga mereka. Penyelidikan mendalam terhadap makam-makam tak dikenal tersebut dinilai bisa menjadi kunci pembuka tabir kebenaran, sekaligus mengonfirmasi jumlah korban riil yang selama ini berada di luar catatan resmi. Oleh karena itu, Komnas HAM didorong untuk memanfaatkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara transparan. Selain itu, DPR juga didesak segera mengambil langkah politik dengan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.








