Tiga dekade telah berlalu sejak Sabtu kelabu 27 Juli 1996, namun bayang-bayang tragedi Kudatuli masih membayangi perjalanan demokrasi Indonesia. Kini, tuntutan untuk menuntaskan kasus ini kembali mengemuka seiring munculnya petunjuk krusial mengenai keberadaan makam tanpa identitas yang diduga menjadi tempat peristirahatan terakhir para korban yang hilang. Temuan indikasi kuburan tak dikenal ini menjadi landasan kuat bagi para aktivis kemanusiaan untuk mendesak Komnas HAM segera membuka penyelidikan projustisia guna mendobrak tembok impunitas yang telah bertahan puluhan tahun.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa negara hingga saat ini belum mampu memberikan keadilan yang hakiki bagi para korban maupun keluarga mereka. Penyelidikan mendalam terhadap makam-makam tak dikenal tersebut dinilai bisa menjadi kunci pembuka tabir kebenaran, sekaligus mengonfirmasi jumlah korban riil yang selama ini berada di luar catatan resmi. Oleh karena itu, Komnas HAM didorong untuk memanfaatkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM secara transparan. Selain itu, DPR juga didesak segera mengambil langkah politik dengan mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Peristiwa Kudatuli sendiri bermula dari penyerbuan brutal terhadap kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, yang saat itu dikuasai oleh pendukung Megawati Soekarnoputri. Penyerangan oleh kelompok pro-Soerjadi yang diduga disokong aparat keamanan era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto tersebut menyisakan perbedaan data korban yang cukup mencolok. Laporan awal Amnesty International mencatat sekitar 206 hingga 241 orang ditangkap, sedikitnya 90 orang luka-luka, dan lima hingga tujuh orang tewas, dengan 28 orang lainnya dinyatakan hilang. Di sisi lain, penyelidikan resmi Komnas HAM menyimpulkan ada lima korban tewas, 149 luka-luka, dan 23 orang hilang, serta menetapkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM berat.
Upaya hukum yang pernah ditempuh pemerintah pada periode 2002 hingga 2003 melalui pengadilan koneksitas dinilai banyak pihak hanya menyentuh permukaan. Proses peradilan kala itu dinilai gagal menjangkau aktor intelektual dan hanya menghukum pelaku di tingkat lapangan. Ironisnya, satu-satunya vonis bersalah hanya dijatuhkan kepada seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung dengan hukuman dua bulan sepuluh hari penjara karena terbukti melempar batu. Sementara itu, dua perwira militer yang diadili, Budi Purnama dan Suharto, justru divonis bebas, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemis terhadap para pelaku utama.
Bantah Curi Start Pemilu 2029, Ahmad Ali Sebut PSI Mulai Lebih Awal

Tuntutan untuk membuka kembali kasus ini juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa negara masih memikul utang sejarah yang besar untuk mengungkap siapa dalang utama di balik penyerbuan tersebut. Desakan untuk menggelar kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas ini disebut bukan atas dasar balas dendam politik, melainkan sebuah kewajiban moral negara yang berlandaskan Pancasila untuk memberikan jawaban pasti kepada publik dan keluarga korban mengenai nasib mereka yang hilang agar tragedi serupa tidak pernah terulang kembali.






