Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendeteksi adanya pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemotongan hak keuangan para abdi negara ini tidak main-main, karena diduga mencapai angka hingga 50 persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penyelidikan atas pemotongan TPP ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap jabatan serta gratifikasi berlapis yang sebelumnya telah menjerat sang bupati nonaktif. KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Dalam perkara suap jabatan, Suhardiman diduga menerima dua kali pemberian suap dari Zulkarnain yang berkaitan dengan posisi strategis di pemerintahan daerah, yakni untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan jabatan Sekda Kuansing yang diembannya. Dari sinilah penyidik mulai menelusuri aliran dana dan praktik lancung lainnya yang terjadi di lingkungan birokrasi Kuansing.
Dugaan pemotongan TPP ASN ini disinyalir erat kaitannya dengan upaya Suhardiman untuk menutupi kewajiban keuangan pribadinya. Berdasarkan temuan awal KPK, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga diminta memberikan sumbangan atau kontribusi wajib guna menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran yang sempat diterima oleh Suhardiman. Untuk mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut kepada negara sesuai rekomendasi BPK, sang bupati nonaktif diduga membebankannya kepada para pegawainya melalui pemotongan penghasilan tambahan mereka secara sepihak.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Selain persoalan pemotongan TPP dan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi lain yang melibatkan pelepasan kawasan hutan. Suhardiman diduga menerima gratifikasi senilai 14.000 Dolar Singapura dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayahnya. Gratifikasi ini diduga diberikan sebagai imbalan atas pengurusan pelepasan kawasan hutan. Padahal secara regulasi, kewenangan penuh untuk melepaskan kawasan hutan berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah sebenarnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang, bukan memutuskan pelepasan kawasan tersebut secara mandiri. Dari total uang gratifikasi sebesar 14.000 Dolar Singapura tersebut, KPK mencatat bahwa uang senilai 12.000 Dolar Singapura di antaranya telah dikembalikan.
Dampak dari rangkaian tindakan ini tentu sangat dirasakan oleh para pegawai negeri di Kabupaten Kuansing. Kebijakan pemotongan TPP hingga setengahnya telah memicu ketidakpastian kesejahteraan bagi para ASN yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain merugikan hak-hak pekerja di lingkup pemerintahan daerah, tindakan pengumpulan sumbangan paksa demi menutupi temuan BPK juga merusak tata kelola keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi birokrasi. Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian rekomendasi tata ruang untuk pelepasan hutan pun berpotensi mengacaukan kepastian hukum investasi dan kelestarian lingkungan di daerah tersebut.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Kini, KPK terus melangkah maju untuk menuntaskan penyidikan perkara rasuah ini secara menyeluruh. Salah satu fokus yang tengah didalami oleh tim penyidik adalah dugaan adanya aliran dana dari Suhardiman kepada Raja Juli terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Raja Juli sendiri telah mengakui adanya pemberian amplop dari Suhardiman, namun ia mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut kepada pemberi melalui perantara ajudannya. Meskipun Raja Juli sempat melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK, laporan tersebut ditolak oleh lembaga antirasuah. KPK menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan mengenai dugaan pemberian uang ini akan terus berjalan guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.






