Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendeteksi adanya pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemotongan hak keuangan para abdi negara ini tidak main-main, karena diduga mencapai angka hingga 50 persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.








