Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati koridor hukum di tengah hangatnya perdebatan mengenai keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau dengan tegas agar seluruh lapisan masyarakat menghindari aksi persekusi maupun tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, segala bentuk perbedaan pandangan atau dugaan pelanggaran norma sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di tanah air, bukan dengan aksi kekerasan di jalanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menag seusai menutup agenda Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Jakarta. Nasaruddin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan konstitusi yang mengikat seluruh warganya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk dapat menahan diri, bertindak secara proporsional, dan menyerahkan penanganan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kesetaraan gender, sekaligus memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat selama tidak menabrak aturan hukum.








