Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum pasca-Pilkada 2024 kembali membuka kotak pandora buruknya sistem pembiayaan politik di Indonesia. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat minimal 15 pemimpin daerah menyandang status tersangka korupsi. Fenomena ini memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyuarakan urgensi pembatasan transaksi uang kartal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengalihkan kebiasaan masyarakat ke nontunai, melainkan mempersempit ruang transaksi ilegal dengan memaksa seluruh aliran dana kampanye masuk ke dalam sistem keuangan formal yang terpantau.
Rencana ini mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengakui mahalnya ongkos politik di pilkada kerap mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi demi mengembalikan modal. Namun, jalan menuju regulasi ini tidak pernah mudah. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebenarnya sudah digodok sejak era pemerintahan Joko Widodo dan sempat didorong bersama RUU Perampasan Aset pada akhir 2023. Hambatan utamanya terletak di parlemen, di mana sejumlah anggota DPR secara terbuka khawatir jika transaksi politik mereka beralih ke sistem digital yang mudah dilacak. Meskipun Badan Legislasi DPR menyatakan siap mengkaji ulang aturan ini pada pertengahan 2026, komitmen politik nyata masih dinanti.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Para pakar hukum pemilu mengingatkan bahwa membatasi transaksi tunai tidak otomatis menyelesaikan masalah jika tata kelola dana kampanye masih dipenuhi celah. Titi Anggraini dari Universitas Indonesia menekankan bahwa tanpa audit berbasis risiko dan integrasi pengawasan yang melibatkan PPATK serta Bawaslu, politik uang hanya akan bermutasi. Praktik culas ini sangat mungkin bergeser dari amplop fisik menjadi transfer dompet digital atau transaksi melalui pihak ketiga. Baginya, pembatasan uang kartal harus diletakkan sebagai bagian dari reformasi pembiayaan politik yang lebih komprehensif, bukan sebagai obat tunggal.
Senada dengan itu, akademisi Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, melihat bahwa efektivitas pelacakan transaksi digital sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum. Teknologi finansial yang berkembang pesat harus diimbangi dengan kapasitas forensik digital yang memadai dari lembaga pengawas. Jika aparat penegak hukum tertatih-tatih mengejar modus kejahatan digital yang kian canggih, maka potensi pelacakan yang ditawarkan oleh sistem nontunai akan menjadi sia-sia.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Dari sudut pandang sosiologi politik, Wasisto Raharjo Jati dari BRIN dan Herdiansyah Hamzah menilai akar masalah politik uang jauh lebih dalam daripada sekadar media transaksi yang digunakan. Wasisto menyoroti bahwa bagi-bagi uang telah menjadi kultur yang dimaklumi akibat tingginya biaya kampanye. Sementara itu, Herdiansyah menambahkan bahwa kemiskinan struktural membuat pemilih bersikap pragmatis dan mudah tergiur imbalan materi. Selama partai politik enggan membenahi sistem kaderisasi dan terus mengandalkan kekuatan finansial calon ketimbang kerja nyata di masyarakat, pembatasan transaksi tunai hanya akan menjadi kosmetik yang gagal menyembuhkan penyakit utama demokrasi kita.






