Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum pasca-Pilkada 2024 kembali membuka kotak pandora buruknya sistem pembiayaan politik di Indonesia. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat minimal 15 pemimpin daerah menyandang status tersangka korupsi. Fenomena ini memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyuarakan urgensi pembatasan transaksi uang kartal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengalihkan kebiasaan masyarakat ke nontunai, melainkan mempersempit ruang transaksi ilegal dengan memaksa seluruh aliran dana kampanye masuk ke dalam sistem keuangan formal yang terpantau.
Rencana ini mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengakui mahalnya ongkos politik di pilkada kerap mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi demi mengembalikan modal. Namun, jalan menuju regulasi ini tidak pernah mudah. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebenarnya sudah digodok sejak era pemerintahan Joko Widodo dan sempat didorong bersama RUU Perampasan Aset pada akhir 2023. Hambatan utamanya terletak di parlemen, di mana sejumlah anggota DPR secara terbuka khawatir jika transaksi politik mereka beralih ke sistem digital yang mudah dilacak. Meskipun Badan Legislasi DPR menyatakan siap mengkaji ulang aturan ini pada pertengahan 2026, komitmen politik nyata masih dinanti.








