Aturan mengenai instrumen surat utang negara, khususnya Patriot Bond dan Merah Putih Bond, kini tengah menjadi sorotan publik setelah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga negara bernama Iskandar Daeng Pratty mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Gugatan ini secara khusus menyoroti adanya pemberian kekebalan hukum bagi para investor yang membeli instrumen investasi tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum di Indonesia.
Fokus utama dari gugatan ini adalah Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dalam UU P2SK. Ketentuan-ketentuan tersebut digugat karena dinilai memberikan perlindungan hukum yang berlebihan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurut pemohon, aturan yang membebaskan para investor atau pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata bersifat diskriminatif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa instrumen tersebut dapat disalahgunakan sebagai sarana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Meskipun mengajukan keberatan, Iskandar Daeng Pratty menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menentang kebijakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui penerbitan surat utang. Keberatan utamanya terletak pada penafsiran perlindungan hukum tersebut. Pemohon meminta agar perlindungan hukum bagi investor tidak diartikan sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri. Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan mengenai data transaksi yang tidak boleh dijadikan alat bukti atau dasar pengenaan pajak. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang mutlak bagi aparat penegak hukum untuk mengakses data jika diperlukan dalam proses hukum.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal yang digugat tersebut inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tersebut hanya dapat dinyatakan konstitusional sepanjang tidak membatasi atau menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang mungkin melibatkan transaksi surat utang tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara insentif investasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Proses persidangan perkara dengan nomor 276/PUU-XXIV/2026 ini telah dimulai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan penting bagi pemohon agar gugatan ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat Baru untuk Isi Jabatan Kosong

Dua Hakim Konstitusi yang hadir, yaitu Adies Kadir dan Liliek P. Adi, memberikan masukan agar Iskandar memperbaiki sistematika penyusunan permohonannya. Perbaikan tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, majelis hakim juga meminta pemohon untuk menguraikan secara lebih mendetail mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal-pasal tersebut, sehingga kedudukan hukum (legal standing) pemohon menjadi lebih kuat.
Sebagai tindak lanjut, Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk melakukan perbaikan berkas permohonan. Batas waktu penyerahan naskah perbaikan yang telah direvisi tersebut ditetapkan paling lambat pada hari Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB, yang harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal, dan kepastian mengenai apakah pasal-pasal dalam UU P2SK tersebut akan diubah atau tetap dipertahankan sepenuhnya bergantung pada keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi setelah memeriksa berkas perbaikan dan melaksanakan sidang-sidang berikutnya.






