Aturan mengenai instrumen surat utang negara, khususnya Patriot Bond dan Merah Putih Bond, kini tengah menjadi sorotan publik setelah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga negara bernama Iskandar Daeng Pratty mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Gugatan ini secara khusus menyoroti adanya pemberian kekebalan hukum bagi para investor yang membeli instrumen investasi tersebut, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum di Indonesia.








