apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Teknologi

Mahkamah Agung AS Mulai Sidangi Gugatan Undang-Undang Larangan TikTok

Usat NgajiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 09.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Agung AS Mulai Sidangi Gugatan Undang-Undang Larangan TikTok
Ilustrasi: Solen Feyissa, CC BY-SA 2.0 via Wikimedia Commons.
A-A+

Mahkamah Agung Amerika Serikat menggelar sidang perdana pada 10 Januari 2025 untuk menguji gugatan TikTok terhadap undang-undang yang memaksa perusahaan induknya, ByteDance, melepas aplikasi tersebut atau menghadapi larangan total di negara itu. Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini disahkan Kongres dan ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024, dengan tenggat divestasi paling lambat 19 Januari 2025. Sidang ini menjadi puncak pertarungan hukum antara raksasa media sosial asal China itu dan pemerintah Washington yang menilai TikTok sebagai ancaman keamanan nasional.

Dalam argumennya, kuasa hukum TikTok menekankan bahwa aturan tersebut melanggar Amendemen Pertama Konstitusi AS karena secara tidak langsung membungkam kebebasan berbicara 170 juta pengguna Amerika. Mereka menyebut undang-undang itu terlalu luas dan tidak proporsional, sebab melarang seluruh platform hanya karena potensi risiko manipulasi algoritma oleh pemerintah China. Sementara itu, pengacara pemerintah AS berpegang pada penilaian badan intelijen dan Kongres bahwa hubungan ByteDance dengan Beijing membuka celah bagi pengumpulan data massal, propaganda terselubung, dan operasi siber. Pemerintah menolak anggapan bahwa larangan ini adalah sensor konten, melainkan pengaturan kepemilikan demi menutup pintu bagi campur tangan asing.

Baca Juga

Bakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Bakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Selama sekitar dua jam sesi tanya-jawab, sejumlah hakim agung tampak condong mendukung posisi pemerintah. Beberapa di antaranya menyoroti temuan rahasia intelijen yang tidak dibantah TikTok, yang menunjukkan potensi eksploitasi data pengguna oleh aparat China. Hakim Brett Kavanaugh, misalnya, mempertanyakan mengapa Kongres harus membiarkan perusahaan asing mengendalikan wadah komunikasi jutaan warga hanya karena platform itu populer. Meskipun demikian, muncul pula kegelisahan kecil dari hakim Neil Gorsuch mengenai preseden yang bisa membatasi ekspresi digital di masa depan. Meski begitu, mayoritas pertanyaan tidak menunjukkan gelagat akan membatalkan undang-undang yang sudah diperkuat di dua tingkat pengadilan sebelumnya.

Jika Mahkamah Agung memutuskan menguatkan aturan ini, dampaknya akan terasa langsung pada 19 Januari 2025. Apple dan Google harus menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka, perusahaan layanan internet dilarang menghosting pembaruan, dan seluruh ekosistem konten yang selama ini bergantung pada platform tersebut akan terpukul. Sekitar tujuh juta pelaku usaha kecil dan kreator di AS yang memanfaatkan TikTok untuk mencari nafkah terancam kehilangan mata pencaharian dalam semalam. Di sisi ekonomi, nilai pasar periklanan yang selama ini mengalir deras ke TikTok bisa tergerus, meski pesaing seperti Instagram Reels dan YouTube Shorts bersiap menampung migrasi pengguna dan pendapatan.

Baca Juga

Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Berkolaborasi Luncurkan Zankore untuk Bangun Infrastruktur AI

Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Berkolaborasi Luncurkan Zankore untuk Bangun Infrastruktur AI

Menariknya, dinamika politik turut memengaruhi arah akhir sengketa ini. Presiden terpilih Donald Trump, yang dulu mendorong larangan TikTok, kini berubah sikap dan meminta Mahkamah Agung menunda tenggat agar pemerintahannya dapat mencari solusi negosiasi selepas pelantikan 20 Januari. Permohonan Trump muncul karena ia meyakini larangan mendadak akan merugikan jutaan pendukungnya yang aktif di platform tersebut, sekaligus ingin menjadikan TikTok sebagai alat diplomasi dagang. Namun, hakim agung tidak memberikan sinyal akan menunda putusan hanya demi agenda politik. Jika tenggat tetap berjalan dan tidak ada divestasi, TikTok akan lenyap dari pasar Amerika鈥攌eputusan bersejarah yang bisa mengguncang tata kelola internet global dan menetapkan cetak biru baru bagi negara lain dalam menghadapi raksasa teknologi asing.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Agung ASTikToklarangan aplikasiByteDancekeamanan nasionalkebebasan berbicara

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap