Mahkamah Agung AS Mulai Sidangi Gugatan Undang-Undang Larangan TikTok

Usat NgajiPublished 26 Jul 2026 - 09.110 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Agung AS Mulai Sidangi Gugatan Undang-Undang Larangan TikTok
Ilustrasi: Solen Feyissa, CC BY-SA 2.0 via Wikimedia Commons.
A-A+

Mahkamah Agung Amerika Serikat menggelar sidang perdana pada 10 Januari 2025 untuk menguji gugatan TikTok terhadap undang-undang yang memaksa perusahaan induknya, ByteDance, melepas aplikasi tersebut atau menghadapi larangan total di negara itu. Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini disahkan Kongres dan ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024, dengan tenggat divestasi paling lambat 19 Januari 2025. Sidang ini menjadi puncak pertarungan hukum antara raksasa media sosial asal China itu dan pemerintah Washington yang menilai TikTok sebagai ancaman keamanan nasional.

Dalam argumennya, kuasa hukum TikTok menekankan bahwa aturan tersebut melanggar Amendemen Pertama Konstitusi AS karena secara tidak langsung membungkam kebebasan berbicara 170 juta pengguna Amerika. Mereka menyebut undang-undang itu terlalu luas dan tidak proporsional, sebab melarang seluruh platform hanya karena potensi risiko manipulasi algoritma oleh pemerintah China. Sementara itu, pengacara pemerintah AS berpegang pada penilaian badan intelijen dan Kongres bahwa hubungan ByteDance dengan Beijing membuka celah bagi pengumpulan data massal, propaganda terselubung, dan operasi siber. Pemerintah menolak anggapan bahwa larangan ini adalah sensor konten, melainkan pengaturan kepemilikan demi menutup pintu bagi campur tangan asing.

Also Read

Momok Downtime Hantui Pabrik Modern, Arsitektur Hybrid Cloud Disiapkan sebagai Penangkal

Selama sekitar dua jam sesi tanya-jawab, sejumlah hakim agung tampak condong mendukung posisi pemerintah. Beberapa di antaranya menyoroti temuan rahasia intelijen yang tidak dibantah TikTok, yang menunjukkan potensi eksploitasi data pengguna oleh aparat China. Hakim Brett Kavanaugh, misalnya, mempertanyakan mengapa Kongres harus membiarkan perusahaan asing mengendalikan wadah komunikasi jutaan warga hanya karena platform itu populer. Meskipun demikian, muncul pula kegelisahan kecil dari hakim Neil Gorsuch mengenai preseden yang bisa membatasi ekspresi digital di masa depan. Meski begitu, mayoritas pertanyaan tidak menunjukkan gelagat akan membatalkan undang-undang yang sudah diperkuat di dua tingkat pengadilan sebelumnya.

Jika Mahkamah Agung memutuskan menguatkan aturan ini, dampaknya akan terasa langsung pada 19 Januari 2025. Apple dan Google harus menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka, perusahaan layanan internet dilarang menghosting pembaruan, dan seluruh ekosistem konten yang selama ini bergantung pada platform tersebut akan terpukul. Sekitar tujuh juta pelaku usaha kecil dan kreator di AS yang memanfaatkan TikTok untuk mencari nafkah terancam kehilangan mata pencaharian dalam semalam. Di sisi ekonomi, nilai pasar periklanan yang selama ini mengalir deras ke TikTok bisa tergerus, meski pesaing seperti Instagram Reels dan YouTube Shorts bersiap menampung migrasi pengguna dan pendapatan.

Also Read

Indonesia Pelanggan Pertama di Asia untuk Jet Tempur Ringan M-346F Block 20

Menariknya, dinamika politik turut memengaruhi arah akhir sengketa ini. Presiden terpilih Donald Trump, yang dulu mendorong larangan TikTok, kini berubah sikap dan meminta Mahkamah Agung menunda tenggat agar pemerintahannya dapat mencari solusi negosiasi selepas pelantikan 20 Januari. Permohonan Trump muncul karena ia meyakini larangan mendadak akan merugikan jutaan pendukungnya yang aktif di platform tersebut, sekaligus ingin menjadikan TikTok sebagai alat diplomasi dagang. Namun, hakim agung tidak memberikan sinyal akan menunda putusan hanya demi agenda politik. Jika tenggat tetap berjalan dan tidak ada divestasi, TikTok akan lenyap dari pasar Amerika鈥攌eputusan bersejarah yang bisa mengguncang tata kelola internet global dan menetapkan cetak biru baru bagi negara lain dalam menghadapi raksasa teknologi asing.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca