Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Karena saat ini masih berada dalam status penahanan, Lodewyk tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang. Sebagai gantinya, ia mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom untuk memberikan keterangannya. Langkah hukum praperadilan ini ditempuh oleh Lodewyk guna menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan tersebut, Lodewyk melontarkan sejumlah klaim penting yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Nanik S Deyang. Lodewyk menyebut bahwa Nanik memiliki dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri. Lebih lanjut, Lodewyk juga mengungkapkan bahwa Nanik kerap membawa-bawa nama Presiden setiap kali berkomunikasi dengannya melalui sambungan telepon terkait urusan dapur MBG tersebut.
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Korban Gempa

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, Lodewyk dituding telah melakukan sejumlah pelanggaran. Ia diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Lodewyk juga disinyalir memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk membuka celah terjadinya penggelembungan atau mark-up anggaran program. Di samping itu, ia juga diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan status tersangka terhadap Lodewyk dilakukan bersamaan dengan beberapa pihak lainnya dalam lingkaran program ini. Mereka yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa untuk menyokong Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut mencakup beberapa proyek bernilai fantastis. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 1 triliun. Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa pengadaan barang lainnya. Barang-barang tersebut meliputi pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal-hal inilah yang melatarbelakangi langkah Lodewyk untuk mengajukan gugatan praperadilan demi melawan status tersangkanya.






