apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden

Usat NgajiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 16.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Karena saat ini masih berada dalam status penahanan, Lodewyk tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang. Sebagai gantinya, ia mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom untuk memberikan keterangannya. Langkah hukum praperadilan ini ditempuh oleh Lodewyk guna menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam persidangan tersebut, Lodewyk melontarkan sejumlah klaim penting yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Nanik S Deyang. Lodewyk menyebut bahwa Nanik memiliki dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri. Lebih lanjut, Lodewyk juga mengungkapkan bahwa Nanik kerap membawa-bawa nama Presiden setiap kali berkomunikasi dengannya melalui sambungan telepon terkait urusan dapur MBG tersebut.

Baca Juga

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Korban Gempa

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Korban Gempa

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, Lodewyk dituding telah melakukan sejumlah pelanggaran. Ia diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Lodewyk juga disinyalir memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk membuka celah terjadinya penggelembungan atau mark-up anggaran program. Di samping itu, ia juga diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan status tersangka terhadap Lodewyk dilakukan bersamaan dengan beberapa pihak lainnya dalam lingkaran program ini. Mereka yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa untuk menyokong Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Baca Juga

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut mencakup beberapa proyek bernilai fantastis. Salah satunya adalah dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 1 triliun. Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa pengadaan barang lainnya. Barang-barang tersebut meliputi pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal-hal inilah yang melatarbelakangi langkah Lodewyk untuk mengajukan gugatan praperadilan demi melawan status tersangkanya.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalpraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Korban GempaWakil Ketua Komisi VII Dorong Penguatan Industri Kendaraan Listrik NasionalDebut di GIIAS 2026, Changan Catat 1.120 SPK dan Nevo Q05 Jadi TerlarisPLN Seleksi Lahan Kementerian untuk Proyek PLTS dan BESSAturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Ini 5 Poin yang Perlu DiketahuiBupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNSDJKI dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk 1.000 Pencipta di 33 ProvinsiGubernur Sumut Resmikan Uji Coba BRT Mebidang Rute Medan-Binjai-Lubukpakam

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap