apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

DJKI dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk 1.000 Pencipta di 33 Provinsi

Domu TobingDiterbitkan 21 Agu 2026 - 15.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DJKI dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk 1.000 Pencipta di 33 Provinsi
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjalin kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk memfasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis. Fasilitasi pencatatan hak cipta gratis ini diberikan secara khusus kepada 1.000 pencipta di berbagai wilayah. Pelaksanaan program fasilitasi ini dilakukan secara serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu para pencipta dalam melindungi karya-karya kreatif mereka secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kegiatan fasilitasi pencatatan hak cipta gratis yang diselenggarakan oleh DJKI dan BNI ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk memperingati Hari Pengayoman ke-81. Melalui program ini, berbagai jenis karya kreatif dari para pencipta didaftarkan untuk mendapatkan pencatatan resmi. Adapun karya-karya yang didaftarkan dalam fasilitasi ini mencakup berbagai macam bidang kreatif, yang meliputi seni rupa, literasi, seni tari, gambar, program komputer, serta berbagai karya lainnya yang dihasilkan oleh masyarakat di 33 provinsi tersebut.

Baca Juga

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Ini 5 Poin yang Perlu Diketahui

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Ini 5 Poin yang Perlu Diketahui

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memberikan penjelasan mengenai signifikansi dari program pencatatan hak cipta gratis ini. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan di Gedung DJKI, Jakarta, Hermansyah Siregar menyatakan bahwa pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan oleh masyarakat. Menurutnya, dengan adanya pencatatan resmi, para pencipta dapat memiliki kejelasan hukum atas hasil kreativitas yang telah mereka buat dan kembangkan.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, juga menekankan pentingnya kepemilikan dokumen resmi bagi para pencipta. Agung Damarsasongko menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan yang diperoleh dari proses ini dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi pencipta dalam membuktikan kepemilikan atas karya yang dimilikinya. Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang sah untuk memperkuat posisi pencipta terhadap karya yang telah mereka daftarkan.

Baca Juga

Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Melalui kerja sama antara DJKI Kementerian Hukum dan BNI, fasilitasi yang menyasar 1.000 pencipta di 33 provinsi ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dan sektor perbankan. Dengan mencakup berbagai jenis karya mulai dari seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya lainnya, kegiatan pada Rabu, 19 Agustus 2026 ini berhasil memberikan akses pencatatan hak cipta yang lebih luas dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81. Upaya ini memastikan bahwa karya-karya masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta dokumen pendukung kepemilikan yang kuat.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNI

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Ini 5 Poin yang Perlu DiketahuiBupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNSGubernur Sumut Resmikan Uji Coba BRT Mebidang Rute Medan-Binjai-LubukpakamMuseum Arkeologi Onrust Gelar Pameran Sejarah Haji Dari Batavia ke BaitullahPemko Padang Galang Donasi untuk Korban Gempa di NTTBEI Cecar Toba Pulp (INRU) Soal Korupsi Pajak Rp2 T, Ini JawabannyaPurbaya Siapkan Jurus Baru Buat UMKM, PIP hingga LPEI Bakal DikerahkanIHSG Lompat 1,68% Tembus Level Psikologis 6.500, OTW Reli Panjang?

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap