Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjalin kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk memfasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis. Fasilitasi pencatatan hak cipta gratis ini diberikan secara khusus kepada 1.000 pencipta di berbagai wilayah. Pelaksanaan program fasilitasi ini dilakukan secara serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu para pencipta dalam melindungi karya-karya kreatif mereka secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kegiatan fasilitasi pencatatan hak cipta gratis yang diselenggarakan oleh DJKI dan BNI ini merupakan bagian dari rangkaian acara untuk memperingati Hari Pengayoman ke-81. Melalui program ini, berbagai jenis karya kreatif dari para pencipta didaftarkan untuk mendapatkan pencatatan resmi. Adapun karya-karya yang didaftarkan dalam fasilitasi ini mencakup berbagai macam bidang kreatif, yang meliputi seni rupa, literasi, seni tari, gambar, program komputer, serta berbagai karya lainnya yang dihasilkan oleh masyarakat di 33 provinsi tersebut.
Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Ini 5 Poin yang Perlu Diketahui

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memberikan penjelasan mengenai signifikansi dari program pencatatan hak cipta gratis ini. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan di Gedung DJKI, Jakarta, Hermansyah Siregar menyatakan bahwa pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan oleh masyarakat. Menurutnya, dengan adanya pencatatan resmi, para pencipta dapat memiliki kejelasan hukum atas hasil kreativitas yang telah mereka buat dan kembangkan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, juga menekankan pentingnya kepemilikan dokumen resmi bagi para pencipta. Agung Damarsasongko menyatakan bahwa surat pencatatan ciptaan yang diperoleh dari proses ini dapat menjadi salah satu dokumen pendukung bagi pencipta dalam membuktikan kepemilikan atas karya yang dimilikinya. Dokumen ini menjadi bukti tertulis yang sah untuk memperkuat posisi pencipta terhadap karya yang telah mereka daftarkan.
Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Melalui kerja sama antara DJKI Kementerian Hukum dan BNI, fasilitasi yang menyasar 1.000 pencipta di 33 provinsi ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dan sektor perbankan. Dengan mencakup berbagai jenis karya mulai dari seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya lainnya, kegiatan pada Rabu, 19 Agustus 2026 ini berhasil memberikan akses pencatatan hak cipta yang lebih luas dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81. Upaya ini memastikan bahwa karya-karya masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta dokumen pendukung kepemilikan yang kuat.






