Bagaimana pelaku usaha logistik serta eksportir dan importir harus bersiap menghadapi perubahan aturan pengangkutan barang di Indonesia? Kementerian Keuangan baru-baru ini memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengangkutan barang impor maupun ekspor. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dinamika lapangan serta menyempurnakan sistem administrasi kepabeanan yang sudah berjalan selama ini.
Perubahan regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Bagi para pelaku industri logistik, agen pelayaran, maupun penyedia jasa kepabeanan, memahami detail transisi aturan ini sangat penting agar proses distribusi barang tidak mengalami hambatan administratif di pelabuhan maupun bandar udara. Penyesuaian dokumen dan operasional perlu dilakukan sebelum masa tenggang aturan baru berakhir.
Untuk memudahkan pemahaman Anda mengenai perubahan ini, berikut adalah 5 poin utama yang perlu dicatat dari regulasi baru tersebut:
Pertama, nama resmi dari regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah. Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik mengatur tentang angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi setiap aktivitas pengangkutan barang lintas batas yang menggunakan mekanisme transit tersebut.
Bupati Jember Dukung Rencana Peralihan Status PPPK Menjadi PNS

Kedua, status regulasi baru ini sebagai pengganti aturan terdahulu. Hadirnya PMK Nomor 51 Tahun 2026 secara otomatis mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu PMK Nomor 216/PMK.04/2019. Dengan adanya pergantian ini, segala acuan hukum dan prosedur administratif yang sebelumnya merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dinyatakan tidak berlaku lagi setelah aturan baru aktif.
Ketiga, tanggal pengundangan regulasi oleh pemerintah. PMK Nomor 51 Tahun 2026 ini telah diundangkan secara resmi pada tanggal 31 Juli 2026. Tahapan pengundangan ini merupakan langkah formal yang menandai masuknya aturan tersebut ke dalam lembaran negara sehingga publik, khususnya pelaku usaha ekspor dan impor, dapat mulai mempelajari isinya.
Keempat, tanggal mulai berlakunya aturan baru secara efektif di lapangan. Meskipun sudah diundangkan sejak akhir Juli, kebijakan ini baru akan mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2026. Rentang waktu sekitar satu bulan ini memberikan kesempatan bagi otoritas kepabeanan serta para pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem internal.
DJKI dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk 1.000 Pencipta di 33 Provinsi

Kelima, ruang lingkup aktivitas pengangkutan yang diatur. Fokus utama dari PMK Nomor 51 Tahun 2026 ini adalah tata cara angkut terus dan angkut lanjut. Kedua aktivitas ini melibatkan proses pengangkutan barang impor atau ekspor yang pembongkarannya dilakukan di satu tempat untuk kemudian diangkut kembali menggunakan sarana pengangkut yang sama atau berbeda menuju lokasi tujuan akhir.
Dengan adanya kepastian tanggal pemberlakuan ini, para pelaku usaha di sektor logistik dan perdagangan internasional diimbau untuk segera memeriksa kembali kesiapan sistem administrasi mereka. Langkah antisipasi sebelum tanggal 30 Agustus 2026 sangat diperlukan agar proses pengiriman barang tetap berjalan lancar tanpa kendala administratif.






